PAJAK DALAM PANDANGAN ISLAM

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya.

SAHABAT RASULULLAH SAW. DALAM PANDANGAN AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH

Berbicara tentang sahabat, seakan berenang di lautan kemuliaan yang tak bertepi. Begitu banyak kemuliaan yang tertoreh dalam kehidupan mereka.

WAJIBNYA SHOLAT BERJAMA'AH DI MASJID!!

Shalat berjama’ah adalah termasuk dari sunnah Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya.

BARANG SIAPA YANG MENGAMBIL PENDAPAT YANG KELIRU DARI SETIAP ULAMA, AGAMANYA AKAN HILANG

Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan tentang biografi Khalifah al-Mu'tadhidh Billah:.

AGAR TA'ARUF TAK BERBUAH KECEWA

Seringkali terjadi di kalangan ikhwan dan akhwat yang sudah siap untuk berumah tangga dan menjalani ta’aruf yang syar’i namun.

Making Hajj with haraam money

Question: What is the ruling regarding someone who performed Hajj with money which was haram, i.e. from the profits of selling (illegal) drugs. Then sending tickets for Hajj to his parents and they perform Hajj, knowing that this money has been gathered from the sale of (illegal) drugs. Is this Hajj acceptable or not?


Response: The performance of Hajj with money which is haram does not prevent the Hajj from being correct, but with sin in accordance with the haram profits and a reduction in the reward for the Hajj. But it does not invalidate it.

And with Allaah lies all the success, and may Allaah send prayers and salutations upon our Prophet Muhammad (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) and his family and his companions.

The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa, comprising -
Head: Shaykh 'Abdul-'Azeez ibn 'Abdullaah ibn Baaz;
Deputy Head: Shaykh 'Abdur-Razzaaq 'Afeefee;
Member: Shaykh' Abdullaah ibn Ghudayyaan
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa. - Volume 11, Page 43, Fatwa No.13619

www.fatwa-online.com

Making Hajj whilst having outstanding loan to pay off

Question: A Muslim wanted to perform the obligatory Hajj whilst having an (outstanding) loan, so if he were to seek permission from the loaners and they permitted him to perform the Hajj, would his Hajj be acceptable?



Response: If the situation is as you have mentioned, with the permission of the loaners to perform Hajj before completing payment (of the loan), then there is no problem in performing the Hajj before completing the payment (of the loan). And there is no affect (upon the Hajj) for being a borrower from them in such a situation.

And with Allaah lies all the success, and may Allaah send prayers and salutations upon our Prophet Muhammad (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) and his family and his companions.

The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa, comprising -
Head: Shaykh 'Abdul-'Azeez ibn 'Abdullaah ibn Baaz;
Deputy Head: Shaykh 'Abdur-Razzaaq 'Afeefee;
Member: Shaykh' Abdullaah ibn Ghudayyaan;
Member: Shaykh 'Abdullaah ibn Qu'ood
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa. - Volume 11, Page 46, Fatwa No.5545


www.fatwa-online.com

Employee of a bank wishes to perform Hajj using his earnings

Question: I am an employee at a bank, so is it permissible for me to perform Hajj from my earnings?



Response: Working in a bank which deals with ribaa is not permissible.

This is because it is assisting in sin and evil. And also, the Prophet (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) cursed the one who ate/benefitted (aakil) from ribaa, as well as the one responsible (for the transactions), the witnesses (to the transactions) and the one who writes (the transactions).

Therefore, the employee in reality is assisting the bank, even if he is just a (bank) clerk. So he is cursed according to the text of the hadeeth. Based upon this, the wage he earns is haraam, and it is not permissible for him to eat/benefit from it and nor to perform Hajj with it. This is because the (performance of) Hajj requires pure/good earnings from halaal (sources), however, if he has (already) performed Hajj, then his Hajj is correct/sound but with sin (attached to it, i.e. lesser in reward).

Shaykh Ibn Fowzaan
al-Muntaqaa min Fataawa Fadheelatush-Shaykh Saalih Ibn Fowzaan - Volume 4, Page121, Fatwa No.123

www.fatwa-online.com

KISAH SABAR YANG MENGAGUMKAN

Oleh: Mamduh Farhan al-Buhairi
Dari Kaset Asbab Mansiah (Sebab-Sebab Yang Terlupakan)
Cover3-01Prof. Dr. Khalid al-Jubair penasehat spesialis bedah jantung dan urat nadi di rumah sakit al-Malik Khalid di Riyadh mengisahkan sebuah kisah pada sebuah seminar dengan tajuk Asbab Mansiah (Sebab-Sebab Yang Terlupakan). Mari sejenak kita merenung bersama, karena dalam kisah tersebut ada nasihat dan pelajaran yang sangat berharga bagi kita.

Sang dokter berkata:
Pada suatu hari -hari Selasa- aku melakukan operasi pada seorang anak berusia 2,5 tahun. Pada hari Rabu, anak tersebut berada di ruang ICU dalam keadaan segar dan sehat.

Pada hari Kamis pukul 11:15 -aku tidak melupakan waktu ini karena pentingnya kejadian tersebut- tiba-tiba salah seorang perawat mengabariku bahwa jantung dan pernafasan anak tersebut berhenti bekerja. Maka akupun pergi dengan cepat kepada anak tersebut, kemudian aku lakukan proses kejut jantung yang berlangsung selama 45 menit. Selama itu jantungnya tidak berfungsi, namun setelah itu Allah Subhanaahu wa Ta`ala menentukan agar jantungnya kembali berfungsi. Kamipun memuji Allah Subhanaahu wa Ta`ala .
Kemudian aku pergi untuk mengabarkan keadaannya kepada keluarganya, sebagaimana anda ketahui betapa sulit mengabarkan keadaan kepada keluarganya jika ternyata keadaannya buruk. Ini adalah hal tersulit yang harus dihadapi oleh seorang dokter. Akan tetapi ini adalah sebuah keharusan. Akupun bertanya tentang ayah si anak, tapi aku tidak mendapatinya. Aku hanya mendapati ibunya, lalu aku katakan kepadanya: "Penyebab berhentinya jantung putramu dari fungsinya adalah akibat pendarahan yang ada pada pangkal tenggorokan dan kami tidak mengetahui penyebabnya. Aku kira otaknya telah mati."

Coba tebak, kira-kira apa jawaban ibu tersebut?
Apakah dia berteriak? Apakah dia histeris? Apakah dia berkata: "Engkaulah penyebabnya!"
Dia tidak berbicara apapun dari semua itu bahkan dia berkata: "Alhamdulillah." Kemudian dia meninggalkanku dan pergi.

Sepuluh hari berlalu, mulailah sang anak bergerak-gerak. Kamipun memuji Allah Subhanaahu wa Ta`ala serta menyampaikan kabar gembira sebuah kebaikan yaitu bahwa keadaan otaknya telah berfungsi.

Pada hari ke-12, jantungnya kembali berhenti bekerja disebabkan oleh pendarahan tersebut. Kami pun melakukan proses kejut jantung selama 45 menit, dan jantungnya tidak bergerak. Maka akupun mengatakan kepada ibunya: "Kali ini menurutku tidak ada harapan lagi." Maka dia berkata: "Alhamdulillah, ya Allah jika dalam kesembuhannya ada kebaikan, maka sembuhkanlah dia wahai Rabbi."

Maka dengan memuji Allah, jantungnya kembali berfungsi, akan tetapi setelah itu jantung kembali berhenti sampai 6 kali hingga dengan ketentuan Allah Subhanaahu wa Ta`ala spesialis THT berhasil menghentikan pendarahan tersebut, dan jantungnya kembali berfungsi.

Berlalulah sekarang 3,5 bulan, dan anak tersebut dalam keadaan koma, tidak bergerak. Kemudian setiap kali dia mulai bergerak dia terkena semacam pembengkakan bernanah aneh yang besar di kepalanya, yang aku belum pernah melihat semisalnya. Maka kami katakan kepada sang ibu bahwa putra anda akan meninggal. Jika dia bisa selamat dari kegagalan jantung yang berulang-ulang, maka dia tidak akan bisa selamat dengan adanya semacam pembengkakan di kepalanya. Maka sang ibu berkata: "Alhamdilillah." Kemudian meninggalkanku dan pergi. Setelah itu, kami melakukan usaha untuk merubah keadaan segera dengan melakukan operasi otak dan urat syaraf serta berusaha untuk menyembuhkan sang anak. Tiga minggu kemudian, dengan karunia Allah Subhanaahu wa Ta`ala , dia tersembuhkan dari pembengkakan tersebut, akan tetapi dia belum bergerak.

Dua minggu kemudian, darahnya terkena racun aneh yang menjadikan suhunya 41,2oC. maka kukatakan kepada sang ibu: "Sesungguhnya otak putra ibu berada dalam bahaya besar, saya kira tidak ada harapan sembuh." Maka dia berkata dengan penuh kesabaran dan keyakinan: "Alhamdulillah, ya Allah, jika pada kesembuhannya terdapat kebaikan, maka sembuhkanlah dia."

Setelah aku kabarkan kepada ibu anak tersebut tentang keadaan putranya yang terbaring di atas ranjang nomor 5, aku pergi ke pasien lain yang terbaring di ranjang nomor 6 untuk menganalisanya. Tiba-tiba ibu pasien nomor 6 tersebut menagis histeris seraya berkata: "Wahai dokter, kemari, wahai dokter suhu badannya 37,6o, dia akan mati, dia akan mati." Maka kukatakan kepadanya dengan penuh heran: "Lihatlah ibu anak yang terbaring di ranjang no 5, suhu badannya 41o lebih sementara dia bersabar dan memuji Allah." Maka berkatalah ibu pasien no. 6 tentang ibu tersebut: "Wanita itu tidak waras dan tidak sadar."

Maka aku mengingat sebuah hadits Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam yang indah lagi agung:
(طُوْبَى لِلْغُرَبَاِء) "Beruntunglah orang-orang yang asing." Sebuah kalimat yang terdiri dari dua kata, akan tetapi keduanya menggoncangkan ummat. Selama 23 tahun bekerja di rumah sakit aku belum pernah melihat dalam hidupku orang sabar seperti ibu ini kecuali dua orang saja.

Selang beberapa waktu setelah itu ia mengalami gagal ginjal, maka kami katakan kepada sang ibu: "Tidak ada harapan kali ini, dia tidak akan selamat." Maka dia menjawab dengan sabar dan bertawakkal kepada Allah: "Alhamdulillah." Seraya meninggalkanku seperti biasa dan pergi.

Sekarang kami memasuki minggu terakhir dari bulan keempat, dan anak tersebut telah tersembuhkan dari keracunan. Kemudian saat memasuki pada bulan kelima, dia terserang penyakit aneh yang aku belum pernah melihatnya selama hidupku, radang ganas pada selaput pembungkus jantung di sekitar dada yang mencakup tulang-tulang dada dan seluruh daerah di sekitarnya. Dimana keadaan ini memaksaku untuk membuka dadanya dan terpaksa menjadikan jantungnya dalam keadaan terbuka. Sekiranya kami mengganti alat bantu, anda akan melihat jantungnya berdenyut di hadapan anda..

Saat kondisi anak tersebut sampai pada tingkatan ini aku berkata kepada sang ibu: "Sudah, yang ini tidak mungkin disembuhkan lagi, aku tidak berharap. Keadaannya semakin gawat." Diapun berkata: "Alhamdulillah." Sebagaimana kebiasaannya, tanpa berkata apapun selainnya.

Kemudian berlalulah 6,5 bulan, anak tersebut keluar dari ruang operasi dalam keadaan tidak berbicara, melihat, mendengar, bergerak dan tertawa. Sementara dadanya dalam keadaan terbuka yang memungkinkan bagi anda untuk melihat jantungnya berdenyut di hadapan anda, dan ibunyalah yang membantu mengganti alat-alat bantu di jantung putranya dengan penuh sabar dan berharap pahala.

Apakah anda tahu apa yang terjadi setelah itu?
Sebelum kukabarkan kepada anda, apakah yang anda kira dari keselamatan anak tersebut yang telah melalui segala macam ujian berat, hal gawat, rasa sakit dan beberapa penyakit yang aneh dan kompleks? Menurut anda kira-kira apa yang akan dilakukan oleh sang ibu yang sabar terhadap sang putra di hadapannya yang berada di ambang kubur itu? Kondisi yang dia tidak punya kuasa apa-apa kecuali hanya berdo'a, dan merendahkan diri kepada Allah Subhanaahu wa Ta`ala ?

Tahukah anda apa yang terjadi terhadap anak yang mungkin bagi anda untuk melihat jantungnya berdenyut di hadapan anda 2,5 bulan kemudian?
Anak tersebut telah sembuh sempurna dengan rahmat Allah Subhanaahu wa Ta`ala sebagai balasan bagi sang ibu yang shalihah tersebut. Sekarang anak tersebut telah berlari dan dapat menyalip ibunya dengan kedua kakinya, seakan-akan tidak ada sesuatupun yang pernah menimpanya. Dia telah kembali seperti sedia kala, dalam keadaan sembuh dan sehat.

Kisah ini tidaklah berhenti sampai di sini, apa yang membuatku menangis bukanlah ini, yang membuatku menangis adalah apa yang terjadi kemudian:
Satu setengah tahun setelah anak tersebut keluar dari rumah sakit, salah seorang kawan di bagian operasi mengabarkan kepadaku bahwa ada seorang laki-laki berserta istri bersama dua orang anak ingin melihat anda. Maka kukatakan kepadanya: "Siapakah mereka?" Dia menjawab, "tidak mengenal mereka."

Akupun pergi untuk melihat mereka, ternyata mereka adalah ayah dan ibu dari anak yang dulu kami operasi. Umurnya sekarang 5 tahun seperti bunga dalam keadaan sehat, seakan-akan tidak pernah terkena apapun, dan juga bersama mereka seorang bayi berumur 4 bulan.

Aku menyambut mereka, dan bertanya kepada sang ayah dengan canda tentang bayi baru yang digendong oleh ibunya, apakah dia anak yang ke-13 atau 14? Diapun melihat kepadaku dengan senyuman aneh, kemudian dia berkata: "Ini adalah anak yang kedua, sedang anak pertama adalah anak yang dulu anda operasi, dia adalah anak pertama yang datang kepada kami setelah 17 tahun mandul. Setelah kami diberi rizki dengannya, dia tertimpa penyakit seperti yang telah anda ketahui sendiri."

Aku tidak mampu menguasai jiwaku, kedua mataku penuh dengan air mata. Tanpa sadar aku menyeret laki-laki tersebut dengan tangannya kemudian aku masukkan ke dalam ruanganku dan bertanya tentang istrinya. Kukatakan kepadanya: "Siapakah istrimu yang mampu bersabar dengan penuh kesabaran atas putranya yang baru datang setelah 17 tahun mandul? Haruslah hatinya bukan hati yang gersang, bahkan hati yang subur dengan keimanan terhadap Allah Subhanaahu wa Ta`ala ."

Tahukah anda apa yang dia katakan?
Diamlah bersamaku wahai saudara-saudariku, terutama kepada anda wahai saudari-saudari yang mulia, cukuplah anda bisa berbangga pada zaman ini ada seorang wanita muslimah yang seperti dia.

Sang suami berkata: "Aku menikahi wanita tersebut 19 tahun yang lalu, sejak masa itu dia tidak pernah meninggalkan shalat malam kecuali dengan udzur syar'i. Aku tidak pernah menyaksikannya berghibah (menggunjing), namimah (adu domba), tidak juga dusta. Jika aku keluar dari rumah atau aku pulang ke rumah, dia membukakan pintu untukku, mendo'akanku, menyambutku, serta melakukan tugas-tugasnya dengan segenap kecintaan, tanggung jawab, akhlak dan kasih sayang."

Sang suami menyempurnakan ceritanya dengan berkata: "Wahai dokter, dengan segenap akhlak dan kasih sayang yang dia berikan kepadaku, aku tidak mampu untuk membuka satu mataku terhadapnya karena malu." Maka kukatakan kepadanya: "Wanita seperti dia berhak mendapatkan perlakuan darimu seperti itu." Kisah selesai.

Kukatakan:
Saudara-saudariku, kadang anda terheran-heran dengan kisah tersebut, yaitu terheran-heran terhadap kesabaran wanita tersebut, akan tetapi ketahuilah bahwa beriman kepada Allah Subhanaahu wa Ta`ala dengan segenap keimanan dan tawakkal kepada-Nya dengan sepenuhnya, serta beramal shalih adalah perkara yang mengokohkan seorang muslim saat dalam kesusahan, dan ujian. Kesabaran yang demikian adalah sebuah taufik dan rahmat dari Allah Subhanaahu wa Ta`ala .

Allah Subhanaahu wa Ta`ala berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (١٥٥)الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (١٥٦)أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ (١٥٧)
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-Baqarah: 155-157)

Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam bersabda:
مَا يُصِيْبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَحُزْنٍ وَلاَ أَذىً وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا خَطاَيَاهُ
"Tidaklah menimpa seorang muslim dari keletihan, sakit, kecemasan, kesedihan tidak juga gangguan dan kesusahan, hingga duri yang menusuknya, kecuali dengannya Allah Subhanaahu wa Ta`ala akan menghapus kesalahan-kesalahannya." (HR. al-Bukhari (5/2137))

Maka, wahai saudara-saudariku, mintalah pertolongan kepada Allah Subhanaahu wa Ta`ala , minta dan berdo'alah hanya kepada Allah Subhanaahu wa Ta`ala terhadap berbagai kebutuhan anda sekalian.

Bersandarlah kepada-Nya dalam keadaan senang dan susah. Sesungguhnya Dia Subhanaahu wa Ta`ala adalah sebaik-baik pelindung dan penolong.

Mudah-mudahan Allah Subhanaahu wa Ta`ala membalas anda sekalian dengan kebaikan, serta janganlah melupakan kami dari do'a-do'a kalian.
رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ (١٢٦)
"Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu)." (QS. Al-A'raf: 126) (AR)*

Sumber: http://qiblati.com/kisah-sabar-yang-paling-mengagumkan.html

SIFAT-SIFAT BIDADARI SURGA

oleh: Abu Hamzah & Abu Salma
Allah Subhanaahu wa Ta`ala berfirman:
إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (٣١)حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا (٣٢)وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (٣٣)

"Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya." (QS an-Naba': 31-33)
كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ (٥٤)
"Demikianlah, dan Kami berikan kepada mereka bidadari." (QS. Ad-Dhukhan: 54)
مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ (٢٠)
"Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli." (QS. At-Thur: 20)

حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (٧٢)
"(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah." (QS. Ar-Rahman: 72)
فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (٧٠)
"Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (QS. Ar-Rahman: 70)

إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً (٣٥)فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا (٣٦)عُرُبًا أَتْرَابًا (٣٧)
"Sesungguhnya kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung.[1] Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. Penuh cinta lagi sebaya umurnya." (QS. Al-Waqi'ah: 35-37)
Ibnu Abid Dunya meriwayatkan dari Abul Hawari, dia berkata: Bidadari itu diciptakan langsung (kun fayakun). Apabila telah sempurna peciptaan mereka maka dipasanglah kemah-kemah atas mereka. Oleh karena itu Ibnul Qayyim berkata bahwa kemah-kemah ini bukanlah ghuraf (kamar-kamar) atau qushur (istana-istana), melainkan ia adalah tenda di taman-taman dan di atas sungai-sungai.

Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam bersabda:

1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri Rodiallohu `anhu :

« إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً رَجُلٌ صَرَفَ اللّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ قِبَلَ الْجَنَّةِ وَمَثَّلَ لَهُ شَجَرَةً ذَاتَ ظِلٍّ فَقَالَ: أَيْ رَبِّ قَرِّبْنِي مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ أَكُونُ فِي ظِلِّهَا ». فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ فِيْ دُخُوْلِهِ الْجَنَّةَ وَتًمًنٍّيْهِ إِلىَ أَنْ قَالَ فِيْ آخِرِهِ.
“Sesungguhnya ahli surga yang paling rendah tingkatannya adalah seseorang yang Allah palingkan wajahnya dari neraka kearah surga, dan ditampakkan padanya satu pohon surga yang rindang. Lalu orang itu berkata: Ya Allah dekatkanlah aku ke pohon itu agar aku bisa berteduh di bawahnya.” Lalu Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam terus menyebutkan angan-angan orang itu hingga akhirnya beliau bersabda:
« إِذَا انْقَطَعَتْ بِهِ الأَمَانِيُّ قَالَ اللّهُ: هُوَ لَكَ وَعَشْرَةُ أَمْثَالِهِ. قالَ: ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الحُورِ الْعِينِ فَيَقُولاَنِ : الْحَمْدُ للّهِ الَّذِي أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ. قَالَ: فَيَقُولُ: مَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ ».
“Apabila telah habis angan-angannya maka Allah berfirman kepadanya: “Dia itu milikmu dan ditambah lagi sepuluh kali lipatnya.” Nabi bersabda: “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua biadadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorangpun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim: 417)

2. Hadits Anas Rodiallohu `anhu :
« إِنَّ الْحُورَ الْعِينَ لَتُغَنينَ فِي الْجَنَّةِ يَقُلْنَ: نَحْنُ الْحُورُ الْحِسَانِ خُبئْنَا لأَزْوَاجٍ كِرَامٍ »
“Sesungguhnya bidadari nanti akan bernyanyi di surga: Kami para bidadari cantik disembuyikan khusus untuk suami-suami yang mulia.” (Shahih al-Jami’: 1602)

3. Hadits Abu Hurairah Rodiallohu `anhu :
« إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ. وَالَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيَ، فِي السَّمَاءِ، إِضَاءةً. لاَ يَبُولُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ. أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ. وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ. وَمَجَامِرُهُمُ الألُوَّةُ. وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ. أَخْلاَقُهُمْ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ. عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ. سِتُّونَ ذِرَاعاً، فِي السَّمَاءِ ».
“Sesungguhnya kelompok pertama yang masuk surga adalah seperti rupa bulan di malam purnama. Berikutnya adalah seperti binang yang paling terang sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, dan tidak meludah. Sisir mereka dari emas, minyak mereka adalah misik, asapannya adalah kayu gaharu, pasangan mereka adalah bidadari, akhlak mereka seperti akhlak satu orang. Bentuk (postur tubuh) mereka seperti Nabi Adam as; 60 lengan di langit.” (Bukhari, Muslim dll. Al-Jami’ al-Shaghir: 3778, Shahih al-Jami’: 2015)


4. Hadits Abdullah ibnu Mas’ud Rodiallohu `anhu :
« أَوَّلُ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ كَأَنَّ وُجُوهَهُمْ ضَوْءُ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، وَالْزُّمْرَةُ الثَّانِيَةُ عَلَى لَوْنِ أَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُريَ فِي السَّمَاءِ، لِكُل رَجُلٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، عَلَى كُل زَوْجَةٍ سَبْعُونَ حُلَّةً، يُرَىٰ مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ لُحُومِهِمَا وَحُلَلِهِمَا، كَمَا يُرَىٰ الشَّرَابُ الأَحْمَرُ فِي الزُّجَاجَةِ الْبَيْضَاءِ »

“Kelompok pertama kali yang masuk surga, seolah wajah mereka cahaya rembulan di malam purnama. Kelompok kedua seperti bintang kejora yang terbaik di langit. Bagi setiap orang dari ahli surga itu dua bidadari surga. Pada setiap bidadari ada 70 perhiasan. Sumsum kakinya dapat terlihat dari balik daging dan perhiasannya, sebagaimana minuman merah dapat dilihat di gelas putih.” (HR. Thabrani dengan sanad shahih, dan Baihaqi dengan sanad hasan. Hadits hasan, shahih lighairi: Shahih al-Targhib: 3745)
Dalam lafazh Tirmidzi:
« وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سُوْقِهِمَا منْ وَرَاءِ الَّلحْمِ مِنَ الْحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحونَ الله بُكْرَةً وَعَشِيَّا » .
“Masing-masing mendapat dua bidadari, sumsum kakinya dapat dilihat dari balik daging karena begitu cantiknya, tidak ada perselisihan di antara mereka, dan tidak ada saling benci di hati mereka. Hati mereka seperti hati satu orang, mereka semua bertasbih kepada Allah pagi dan sore.”


5. Hadits al-Miqdam Ibn Ma’di Karib Rodiallohu `anhu :
« لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سَبْعُ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيَرَىٰ مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُحَلَّىٰ حُلَّةَ الإِيمَانِ، وَيُزَوجُ اثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ الأَكْبَرِ، وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، الْيَاقُوتَةُ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَيَشْفَعُ فِي سَبْعِينَ إِنْسَاناً مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ »

“Orang yang mati syahid memiliki 7 [yang benar 8] keistimewaan di sisi Allah: (1) diampuni dosanya di awal kucuran darahnya, (2) melihat tempat duduknya dari surga, (3) dihiasi dengan perhiasan iman, (4) dinikahkan dengan 72 bidadari surga, (5) diamankan dari adzab kubur, (6) aman dari goncangan dahsyat di hari qiamat, (7) diletakkan di atas kepalanya mahkota kewibawaan; satu permata dari padanya lebih baik dari pada dunia seisinya, (8) memberi syafaat kepada 70 orang dari kerabatnya.” (Ahmad, Tirmidzi dan Baihaqi. Silsilah al-Shahihah: 3213, Shahih al-Jami’: 5182)


6. Hadits Mu’adz ibn Anas Rodiallohu `anhu ;
« مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّه سُبْحَانَهُ عَلَى رُؤُوسِ الْخَلائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُورِ الْعينِ مَا شَاءَ ».
“Barangsiapa mampu menahan amarah padahal ia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah memanggilnya di hadapan para makhluk hingga Dia memberikan hak untuk memilih yang ia suka dari bidadari.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, hadits hasan. Lihat Shahih al-Jami’: 6518)
7. Hadits Mu’adz t;
« لاَ تُؤْذِي امْرَأةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا. إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ: لاَ تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ الله، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَك دَخِيلٌ يُوشِكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا »
“Tidak ada seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia melainkan bidadari yang menjadi pasangannya berkata: "Jangan engkau sakiti dia -semoga Allah melaknatmu- sesungguhnya ia hanyalah bertamu (di rumahmu), hampir saja ia berpisah meninggalkanmu menuju kami.” (Shahih al-Jami’: 7192)

Imam Ibnul Qoyyim berkata:

"Jika anda bertanya tentang mempelai wanita dan istri-istri penduduk surga, maka mereka adalah gadis-gadis remaja yang montok dan sebaya. Pada diri mereka mengalir darah muda, pipi mereka halus dan segar bagaikan bunga dan apel, dada mereka kencang dan bundar bagai delima, gigi mereka bagaikan intan mutu manikam, keindahan dan kelembutan mereka selalu menjadi kerubutan.
Elok wajahnya bagaikan terangnya matahari, kilauan cahaya terpancar dari gigi-giginya dikala tersenyum. Jika anda dapatkan cintanya, maka katakan semau anda tentang dua cinta yang bertaut. Jika anda mengajaknya berbincang (tentu anda begitu berbunga), bagaimana pula rasanya jika pembicaraan itu antara dua kekasih (yang penuh rayu, canda dan pujian). Keindahan wajahnya terlihat sepenuh pipi, seakan-akan anda melihat ke cermin yang bersih mengkilat (maksudnya, menggambarkan persamaan antara keindahan paras bidadari dengan cermin yang bersih berkilau setelah dicuci dan dibersihkan, sehingga tampak jelas keindahan dan kecantikan). Bagian dalam betisnya bisa terlihat dari luar, seakan tidak terhalangi oleh kulit, tulang maupun perhiasannya.
Andaikan ia tampil (muncul) di dunia, niscaya seisi bumi dari barat hingga timur akan mencium wanginya, dan setiap lisan makhluk hidup akan mengucapkan tahlil, tasbih, dan takbir karena terperangah dan terpesona. Dan niscaya antara dua ufuk akan menjadi indah berseri berhias dengannya. Setiap mata akan menjadi buta, sinar mentari akan pudar sebagaimana matahari mengalahkan sinar bintang. Pasti semua yang melihatnya di seluruh muka bumi akan beriman kepada Allah Yang Maha hidup lagi Maha Qayyum (Tegak lagi Menegakkan). Kerudung di kepalanya lebih baik daripada dunia seisinya. Hasratnya terhadap suami melebihi semua keinginan dan cita-citanya. Tiada hari berlalu melainkan akan semakin menambah keindahan dan kecantikan dirinya. Tiada jarak yang ditempuh melainkan semakin menambah rasa cinta dan hasratnya. Bidadari adalah gadis yang dibebaskan dari kehamilan, melahirkan, haidh dan nifas, disucikan dari ingus, ludah, air seni, dan air tinja, serta semua kotoran.
Masa remajanya tidak akan sirna, keindahan pakaiannya tidak akan usang, kecantikannya tidak akan memudar, hasrat dan nafsunya tidak akan melemah, pandangan matanya hanya tertuju kepada suami, sekali-kali tidak menginginkan yang lain. Begitu pula suami akan selalu tertuju padanya. Bidadarinya adalah puncak dari angan-angan dan nafsunya. Jika ia melihat kepadanya, maka bidadarinya akan membahagiakan dirinya. Jika ia minta kepadanya pasti akan dituruti. Apabila ia tidak di tempat, maka ia akan menjaganya. Suaminya senantiasa dalam dirinya, di manapun berada. Suaminya adalah puncak dari angan-angan dan rasa damainya.
Di samping itu, bidadari ini tidak pernah dijamah sebelumnya, baik oleh bangsa manusia maupun bangsa jin. Setiap kali suami memandangnya maka rasa senang dan suka cita akan memenuhi rongga dadanya. Setiap kali ia ajak bicara maka keindahan intan mutu manikam akan memenuhi pendengarannya. Jika ia muncul maka seisi istana dan tiap kamar di dalamnya akan dipenuhi cahaya.
Jika anda bertanya tentang usianya, maka mereka adalah gadis-gadis remaja yang sebaya dan sedang ranum-ranumnya.
Jika anda bertanya tentang keelokan wajahnya, maka apakah anda telah melihat eloknya matahari dan bulan?!
Jika anda bertanya tentang hitam matanya, maka ia adalah sebaik-baik yang anda saksikan, mata yang putih bersih dengan bulatan hitam bola mata yang begitu pekat menawan.
Jika anda bertanya tentang bentuk fisiknya, maka apakah anda pernah melihat ranting pohon yang paling indah yang pernah anda temukan?
Jika anda bertanya tentang warna kulitnya, maka cerahnya bagaikan batu rubi dan marjan.
Jika anda bertanya tentang elok budinya, maka mereka adalah gadis-gadis yang sangat baik penuh kebajikan, yang menggabungkan antara keindahan wajah dan kesopanan. Maka merekapun dianugerahi kecantikan luar dan dalam. Mereka adalah kebahagiaan jiwa dan penghias mata.
Jika anda bertanya tentang baiknya pergaulan dan pelayanan mereka, maka tidak ada lagi kelezatan selainnya. Mereka adalah gadis-gadis yang sangat dicintai suami karena kebaktian dan pelayanannya yang paripurna, yang hidup seirama dengan suami penuh pesona harmoni dan asmara .
Apa yang anda katakan apabila seorang gadis tertawa di depan suaminya maka sorga yang indah itu menjadi bersinar? Apabila ia berpindah dari satu istana ke istana lainnya, anda akan mengatakan: "Ini matahari yang berpindah-pindah di antara garis edarnya." Apabila ia bercanda, kejar mengejar dengan suami, duhai… alangkah indahnya…!! (dari kitab Hadil Arwah Ila Biladil Afrah (h.359-360) (Faiz)*



[1] Maksudnya: tanpa melalui kelahiran dan langsung menjadi gadis

Sumber: http://qiblati.com/sifat-sifat-bidadari-surga.html

BANTAHAN BUKU "SEJARAH BERDARAH SEKTE WAHABI"

Berikut adalah artikel yang telah ditranslasikan dari rekaman ceramah bedah buku yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi,
Mereka Membunuh Semuanya Termasuk Para Ulama” yang pernah disampaikan oleh Ustadz Ridwan Hamidi, Lc. MA pada kajian sabtu malam di Masjid Darul Ulum SMA 11 Yogyakarta. Sebelum menyampaikan bedah buku ini, Ustadz Ridwan Hamidi, Lc. MA juga telah diminta untuk membedah buku yang sama di Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Agama Bidang Litbang. Pada acara tersebut dihadiri oleh tiga orang pembicara diantaranya, Ustadz Ridwan Hamidi, Lc. M.A, DR. Harpandi selaku Rektor Universitas Al-Aqidah Jakarta, Abdul Moqsith Ghazali dari Jaringan Islam Liberal.

Buku ini diberi pengantar oleh Prof. DR. KH Said Aqil Siradj, MA yang merupakan ketua umum PBNU. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa buku ini adalah sebuah sebuah buku yang secara ilmiah menguak kebenaran ramalan Rasululloh Shalallahu Alaihi wa Salam melalui sabdanya, akan lahir dari keturunan orang ini suatu kaum yang membaca Al-Qur’an tapi tidak sampai melewati batas tenggorokan, mereka keluar dari agama seperti anak panah tembus keluar dari badan binatang buruan, mereka memerangi orang Islam namun membiarkan para penyembah berhala.

Hal yang membuat buku ini semakin tersebar juga karena adanya testimoni dari beberapa tokoh diantaranya Arifin Ilham yang telah menyampaikan bahwa rumah-rumah setiap muslim perlu dihiasi dengan buku penting seperti ini agar anak-anak mereka juga turut membacanya untuk membentengi mereka dengan pemahaman yang lurus, Islam adalah agama yang lembut, santun dan penuh kasih sayang.

Kemudian testimoni lain juga hadir dari Ketua MUI Ma’ruf Amin yang menyampaikan bahwa buku ini layak dibaca oleh siapapun, beliau berharap setelah membaca buku ini seorang muslim meningkat kesadarannya, bertambah kasih sayangnya, rukun dengan saudaranya, santun dengan sesama umat, lapang dada dalam menerima perbedaan dan adil dalam menyikapi permasalahan.

Buku ini cukup laris karena telah dicetak sebanyak 7 kali cetakan dalam tahun 2011 ini. Ustadz Ridwan Hamidi menyampaikan pula bahwa masih terbuka lebar untuk membuat sanggahan dalam bentuk buku, tulisan dan semisalnya.

Ustadz Ridwan Hamidi menyampaikan beberapa kelemahan yang terdapat dalam buku ini, yang pertama dari sisi penulisnya. Penulis buku ini adalah Syaikh Idahram dan penulis ini adalah majhul (tidak dikenal). Semua pembicara dan termasuk yang hadir pada acara bedah buku sebelumnya di Jakarta baik dari kalangan perguruan tinggi, ormas-ormas Islam kemudian dari beberapa pesantren juga sudah mencoba mencari dan tidak menemukan nama sang penulis. Ustadz Ridwan Hamidi juga menjelaskan bahwa nama ini sepertinya adalah nama samaran atau nama pena. Bisa beberapa kemungkinan seperti “Marhadi” (dibalik dari kata idahram) atau “Rahmadi” (hasil rangkaian kata dari idahram).

Kelemahan yang kedua adalah tidak konsisten dalam tujuan penulisan buku ini (terdapat dibagian pengantar buku). Disampaikan bahwa buku ini ditulis bukan untuk memperbesar jurang dan perpecahan tersebut melainkan untuk memperbaiki keadaan yang tidak nyaman itu dan meluruskan apa yang seharusnya diluruskan dengan cara menyingkap kekeliruan-kekeliruan pemahaman kaum salafi wahabi yang sangat tersembunyi dan hampir tidak pernah disadari oleh para pengikutnya dan bahkan tokoh-tokohnya sekalipun. Itu adalah keinginan dari penulis akan tetapi sebaliknya buku tersebut justru memunculkan masalah-masalah baru karena jurang yang muncul bertambah semakin besar.

Kelemahan yang ketiga ialah dalam definisi salaf, salafi dan seterusnya. Pada tidak lebih dari lima halaman awal sumber rujukan dari pendefinisian cukup bagus akan tetapi pada halaman-halaman selanjutnya menjadi tidak karuan.

Kelemahan yang keempat ialah kesalahan dari sisi penulisan dan pencetakan seperti kesalahan dalam penyebutan pencetakan Kamus Lisanul Arab.

Kelemahan yang kelima ialah klaim yang terlalu cepat membuat hukum, vonis dengan kalimat bahwa tidak ada satupun riwayat shohih yang menerangkan bahwa ada diantara para sahabat Nabi, ulama salaf, ulama mujtahid (Imam 4 Mahdzab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad) yang menyampaikan bahwa mereka adalah kelompok salafi. Dan tentu ini perlu dicek ulang dan diklarifikasi dengan melihat beberapa riwayat yang disampaikan oleh beberapa ulama.

Kelemahan yang keenam buku tersebut menyatakan bahwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani yang pertama kali mempopulerkan istilah salafi ini. Dan tentu ini merupakan kekeliruan. Kalau dikarenakan kita sering baca buku beliau dan tidak membaca buku dari ulama lain mungkin bagi sebagian orang akan begitu.

Kelemahan yang ketujuh penulis sepertinya merasa sakit hati dengan Syaikh Nashiruddin Al-Albani (Syaikh Al-Albani) sehingga menggunakan bahasa-bahasa yang provokatif dan menghujat. Sebagai contoh dengan menyebutkan bahwa Syaikh Al-Albani “mengaduk-aduk hadits”. Syaikh Al-Albani dikatakan sebagai pendatang baru di ranah wahabi dan semisalnya.

Kelemahan yang kedelapan ketidakpahaman penulis dalam menterjemahkan bahasa Arab atau ketidakpahaman dalam memahami konteks kalimat.

Kelemahan yang kesembilan ketidakpahaman penulis dalam memahami biografi dan sejarah Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahab sehingga yang ada adalah klaim subjektif. Sebagai contoh dengan mengatakan secara tersirat bahwa ilmu agama Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahab cetek dan semisalnya.

Kelemahan yang kesepuluh kesalahan penulis dengan berusaha menghubung-hubungkan bahwa nabi-nabi palsu termasuk Musailamah Al-Kadzab dari Bani Tamim dan termasuk juga Syaikh Muhammad Ibn Abdul Wahab juga dari Bani Tamim sehingga saling berhubungan. Jika hal ini masuk dalam kaidah salah dan benar sebuah pemahaman tentu banyak sekali orang-orang yang bisa masuk ke dalam kaidah tersebut. Seperti sebagai contoh Abu Lahab. Abu Lahab memiliki seorang putra bernama Ikrimah dan ini jelas sangat dekat hubungannya (hubungan keturunan). Akan tetapi Abu Lahab musuh Islam sedangkan Ikrimah adalah sahabat Nabi. Apalagi jika dibandingkan antara Musailamah dengan Syaikh Muhammad Ibn Abdul Wahab tentu sangat jauh sekali. Musailamah di abad keberapa dan Syaikh Muhammad Ibn Abdul Wahab di abad keberapa. Ini benar-benar tidak nyambung.

Kelemahan yang kesebelas ialah tambahan terjemahan ketika menukil dari buku. Sebagai contoh dengan menambahkan kata-kata “pengkafiran-pengkafiran”.

Kelemahan yang keduabelas ialah kesalahan dalam harokat. Dalam bahasa Arab kesalahan dalam harokat berakibat dalam kesalahan arti.

Kelemahan yang ketigabelas ialah kesalahan dalam nukilan-nukilan sejarah yang diambilkan dari buku dan tidak dijelaskan siapa penulis buku sejarah tersebut. Apakah dia pakar sejarah atau sekedar orang yang menulis saja. Dan buku-buku sejarah yang tidak jelas memang semangat untuk menghabisi.

Kelemahan yang keempatbelas ialah kesalahan yang fatal karena tidak memberikan kriteria atau pemetaan seperti dalam pembagian istilah salafi. Penulis menyebutkan terdapat dua faksi dalam salafi, salafi haroki dan salafi yamani. Pembagian yang disampaikan oleh penulis sangat tidak jelas karena tidak ada pembatasan dalam pembagian tersebut. Sebagai contoh apakah penyebutan salafi yamani itu karena dari yaman ?. Jika demikian berarti ada istilah salafi saudi dan salafi daerah lain. Itu jika memang merujuk berdasarkan daerah atau negara.

Kelemahan yang kelimabelas ialah kesalahan dalam penukilan riwayat keturunan Kyai Haji Ahmad Dahlan. Beliau dikatakan berasal dari keluarga habaib. Di dalam buku ke-Muhammadiyah-an tidak pernah diajarkan bahwa beliau berasal dari keluarga habaib. Tentu ini adalah masalah yang janggal.

Kelemahan yang keenambelas adalah kesalahan dalam metodologi. Tidak ada metodologi yang jelas dalam membuat kriteria seseorang disebut salafi atau wahabi. Apa batasan dari wahabi ?. Definisi dari wahabi itu apa ?. Sebagai contoh orang yang tidak mau tahlilan maka disebut sebagai wahabi. Jika ini menjadi sebuah kaidah maka banyak sekali yang disebut sebagai wahabi. Muhammadiyah tidak tahlilan berarti wahabi, PERSIS tidak tahlilan berarti wahabi, Al-Irsyad tidak tahlilan berarti wahabi, Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) tidak tahlilan berarti wahabi. Apakah benar demikian ?. Jika tidak maka batasan yang jelas itu apa ?

Kelemahan yang ketujuhbelas adalah kesalahan dalam istilah wahabi. Batasan saja sudah tidak jelas maka istilah wahabi juga tidak jelas.
Ustadz Ridwan Hamidi juga menjelaskan bahwa daftar nama-nama yang disebut salafi wahabi yang ada di buku merupakan daftar nama-nama yang pernah dipresentasikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) di depan PP Muhammadiyah dan PBNU.

Kelemahan yang kedelapanbelas adalah tidak akurat dalam pendataan. Sebagai contoh data-data alamat ormas Islam seperti Wahdah Islamiyah juga mengalami kesalahan. Dan masih banyak lagi.

Kelemahan yang kesembilanbelas adalah kesalahan dalam memahami teks dan pemahaman yang sempit dari penulis. Buku ini ingin menggambarkan bahwa salafi wahabi memiliki aqidah takfir (orang yang beda pemahaman dengan mereka maka kafir). Sebagai contoh jika ditemukan kata-kata “halal darahnya” dan semisalnya maka cepat-cepat penulis langsung menyatakan bahwa ini adalah takfir.

Kelemahan yang keduapuluh adalah kesalahan dalam informasi daftar makam yang dihancurkan oleh kaum salafi wahabi. Sebagai contoh pemakaman di Ma’la. Maksud dihancurkan itu seperti apa juga tidak jelas.

Kelemahan yang keduapuluhsatu adalah kesalahan dalam menyebutkan hadits. Takhrij hadits disebutkan lengkap walaupun penyebutan takhrij tidak standar. Hal ini membuktikan penulis tidak menguasai ilmu hadits.

Kelemahan yang keduapuluhdua adalah kesalahan dalam penafsiran hadits. Penafsiran bukan dari ulama tapi dari penulis sendiri.

Kelemahan yang keduapuluhtiga dalam membuat sebuah rujukan berpaku pada satu sumber. Sebagai contoh penulis menyebutkan bahwa terdapat fatwa-fatwa nyleneh salafi wahabi. Sumber tersebut terdapat pada satu situs. Dalam metode ilmiah maka hal ini menjadi tidak ilmiah karena harusnya nukilan diambil dari sumber aslinya.

Kelemahan yang keduapuluhempat adalah kesalahan dalam metode fatwa. Penulis tidak menyampaikan secara lengkap dalam menukil fatwa. Seperti pertanyaan dari si penanya yang menanyakan fatwa yang bersangkutan. Karena bisa jadi fatwa-fatwa yang ada diambil karena satu kasus-kasus khusus dan kasus-kasus tertentu.

Masih banyak lagi kesalahan-kesalahan yang lain dari buku tersebut. Kesimpulan dari bedah buku sebelumnya di Jakarta sepakat dari ketiga pembicara bahwa buku ini buku yang tidak layak disebarkan dan bukan termasuk buku yang ilmiah. Buku ini tidak layak dibaca dan buku ini gagal untuk mematahkan argumen-argumen dalam mengkritisi paham salafi wahabi.

SALAFI, ANTARA TUDUHAN & KENYATAAN; BANTAHAN ILMIAH TERHADAP BUKU SEJARAH BERDARAH SEKTE SALAFI WAHABI

بسم الله الرحمن الرحيم



Editor/Muroja'ah: Al Ustadz Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray

(Penulis Buku “Salafi, Antara Tuduhan dan Kenyataan; Bantahan Ilmiah Terhadap Buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi”)
Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala. Shalawat serta salam bagi Rasulullah, keluarga, para sahabat dan semua yang mengikuti petunjuk beliau shallallahu’alaihi wa sallam sampai hari kiamat.

Amma ba’du;



Saya telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh Al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah dengan muroja’ah Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsari hafizhahullah, terbitan TooBAGUS Publishing Bandung, cetakan pertama, bulan Sya’ban 1432 H.



Buku ini berisi tentang penjelasan indah nan ilmiah dalam membantah berbagai kedustaan dan tuduhan jelek yang dialamatkan kepada dakwah salafiyah, buku yang beliau beri judul “Salafi, Antara Tuduhan dan Kenyataan; Bantahan Ilmiah Terhadap Buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi” –untuk selanjutnya disingkat SATK- merupakan bantahan ilmiah terhadap buku yang ditulis oleh ‘Syaikh’ Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi” –untuk selanjutnya disingkat SBSW- dan diberi kata pengantar oleh Ketua PBNU, Prof. Dr. Said Agil Siradj, MA; sebuah buku yang dipenuhi dengan seruan-seruan kepada penyimpangan aqidah, bid’ah, hingga berbagai macam kedustaan atas nama para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang hakiki, bahkan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam!!



Walhamdulillah, buku SATK yang ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Sofyan hafizhahullah ini dapat menyingkap berbagai macam tipu daya yang disebarkan oleh Idahram, dkk..

Buku SATK yang penuh manfaat ini dibuka dengan mukaddimah, beliau menjelaskan dalam mukaddimahnya:

*

Hikmah penciptaan jin dan manusia yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala.
*

Diantara bentuk penjagaan terhadap kesempurnaan tauhid seorang hamba, adalah dengan menampakkan permusuhannya kepada musuh-musuh tauhid dan memerangi mereka dengan ilmu dan hujjah yang terang.

Hal ini mengisyaratkan kepada pembaca bahwa tujuan penulisan buku SATK adalah demi menjaga kemurnian tauhid, sekaligus untuk menjaga persatuan kaum muslimin yang hakiki, karena persatuan yang hakiki hanya dapat terwujud bila dilandasi dengan aqidah yang benar sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum.



Setelah menjelaskan tujuan agung dan mulia tersebut, Penulis SATKmulai membahas satu persatu kekeliruan dalam buku SBSW, yang diawali dengan jawaban ilmiah terhadap Prof. Dr. Said Agil Siradj, M.A. selaku ketua umum PBNU yang memberikan kata pengantar terhadap buku SBSW.



Beberapa catatan terhadap kata pengantar sang profesor:

(1) Jawaban terhadap tuduhan Prof. Said Agil bahwa sahabat yang mulia Amr bin Ash radhiyallahu’anhu melakukan tipuan.

(2) Jawaban terhadap tuduhan Prof. Said Agil bahwa Imam Muhammad bin Su’ud dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab memisahkan diri dari Khilafah Utsmani, sekaligus jawaban terhadap tuduhan dusta Idahram bahwa Salafi bekerjasama dengan Inggris.

(3) Meluruskan kesalahpahaman atas pembongkaran terhadap situs-situs sejarah dan meratakan kuburan.

Alhamdulillah, ketiga perkara tersebut dibahas secara gamblang dan ilmiah dalam buku ini, bukan sekedar tuduhan tanpa disertai sepotongpun bukti sebagaimana yang sering dilakukan oleh saudara Idahram dan Prof. Said Agil dalam buku hitam SBSW.



Pada bagian selanjutnya, Penulis SATKjuga memberikan sedikit catatan terhadap pujian KH. Dr. Ma’ruf Amin, MA, selaku ketua MUI terhadap buku SBSW. Bagian ini berisi penegasan bahwa sesungguhnya buku SBSW karya Idahram sangat memicu perpecahan di kalangan kaum muslimin dan sangat tidak lapang dada dalam menerima perbedaan, sangat jauh dari harapan Bapak KH. Ma’ruf Amin. Semoga Pak Kiai dapat mengambil pelajaran darinya.



Pada bagian selanjutnya buku SATK membahas, “Biografi Singkat Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah.” Bagian ini berisi keterangan mengenai kemuliaan serta ketinggian nasab Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, perjalanan beliau dalam menuntut ilmu, kekuatan hapalan, perjalanan dakwah beliau, beberapa karya ilmiah yang pernah beliau tulis, serta pujian dari para ulama dan tokoh di berbagai penjuru dunia. Bahkan beliau rahimahullah mendapatkan ijazah periwayatan Shahih Al Bukhari dan syarahnya, Shahih Muslim dan syarahnya, Sunan At Tirmidzi, Sunan An Nasai, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, beberapa karya Ad-Darimi, Musnad Asy Syafi’i, Muwattha’ Imam Malik, dan Musnad Imam Ahmad, dengan sanad bersambung sampai kepada penulisnya. Alangkah jauhnya fakta ini dengan tuduhan yang dilontarkan Idahram bahwa Asy-Syaikh rahimahullah, “pengetahuan agamanya kurang memadai..” (SBSW…, hal. 31)



Pada pembahasan berikutnya, Penulis SATKmenjelaskan tentang istilah “wahabi” dan “salafi” serta penyelewengan makna yang dilakukan oleh pengekor hawa nafsu terkait dengan penamaan wahabi dan salafi.

Setelah memberikan beberapa pendahuluan yang amat penting tersebut, maka mulailah beliau menyingkap satu persatu kedustaan dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Idahram dalam bukunya SBSW.



Dari pemaparan dalam buku SATK tersingkaplah tabir kegelapan, terbongkarlah pondasi tipu daya, dan telah tampak jalan kebenaran serta jalan kesesatan dengan sangat transparan. Amat banyak akar-akar kesalahan yang tertanam dalam diri saudara Idahram dan kelompoknya, tentunya hal tersebut sudah cukup untuk membuktikan jeleknya pemahaman mereka terhadap agama.



Berikut ini beberapa contoh tuduhan dusta dan pemutarbalikan fakta dalam buku SBSW yang telah dibantah habis oleh buku SATK:

1.

Menuduh Salafi bekerjasama dengan Inggris dalam merongrong kekhalifahan Turki Utsmani, ternyata yang dijadikan barang bukti oleh Idahram adalah arsip sejarah milik orang-orang kafir. Padahal kenyataan sebenarnya adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab memandang haramnya pemberontakan kepada pemerintah muslim, serta fakta sejarah juga membuktikan bahwa Najd pada waktu itu tidak termasuk wilayah kekuasaan Turki Utsmani, bahkan sebaliknya, Turki Utsmani bekerjasama dengan pasukan kafir Eropa ketika menyerang Najd.
2.

Menuduh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengkafirkan kaum muslimin yang tidak ikut bersama beliau. Disebutkan pada SBSW hal 68, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 52-55.
3.

Kisah pertempuran di Hijaz, menuduh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab membunuh kaum muslimin tanpa terkecuali orang tua, wanita dan anak-anak. Disebutkan pada SBSW hal 77-81, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 59-65.
4.

Menuduh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab memerintahkan untuk menghancurkan Uyainah dan melarang pembangunannya kembali selama 200 tahun, karena Allah akan mengirimkan jutaan belalang untuk meluluh lantahkan kota tersebut. Disebutkan pada SBSW hal 88-89, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 66.
5.

Menuduh Syaikh Muhammad bin Abdul wahhab membunuh Utsman bin Mu’ammar karena telah musyrik dan kafir. Disebutkan pada SBSW hal 67-68, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 67-69.
6.

Menuduh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab membunuh penduduk Ahsaa dan Qashim. Disebutkan pada SBSW hal 91-95 pada catatan kaki, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 69.
7.

Tuduhan pembantaian jama’ah haji Yaman. Kedustaan ini dibantah pada SATK hal 71-73.
8.

Tuduhan pembantaian jama’ah haji Iran. Kedustaan ini dibantah pada SATK hal 73-74.
9.

Tuduhan melarang dan menghalangi umat Islam menunaikan ibadah haji. Disebutkan Pada SBSW hal 100-101, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 75.
10.

Mengangggap bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya adalah suatu bentuk kebaikan. Disebutkan pada SBSW hal 105, bid’ah ini dibantah pada SATK hal 20-25.
11.

Idahram menyesalkan atas pembakaran buku-buku sesat. Disebutkan pada SBSW hal 107-109, kesalahpahaman ini dibantah pada SATK hal 79-80.
12.

Tuduhan penyerangan terhadap Karbala tanpa alasan yang jelas. Disebutkan pada SBSW hal 70-77, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 56-59.
13.

Idahram menafsirkan hadits dengan akal-akalannya sendiri tanpa merujuk kepada pendapat ulama, akhirnya salah dalam memahami ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
14.

Pengkafiran Idahram terhadap kaum muslimin, sebagai akibat dari penafsirannya terhadap hadits dengan akalnya yang pendek. Disebutkan pada SBSW hal 144 dan 253, dibantah pada SATK hal 101-103.
15.

Klaim Idahram bahwa hadits-hadits yang membicarakan tentang fitnah Najd yang dimaksud adalah Salafi Wahabi, dengan alasan “sederhana” bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berasal dari Najd. Ini juga akibat dari penafsirannya terhadap hadits dengan akalnya yang pendek, dibantah pada SATK hal 103-106.
16.

Idahram menuduh lagi, bahwa maksud hadits tanduk-tanduk setan adalah kemunculan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dan pengikutnya, sedang dajjal akan muncul dari mereka yang tersisa, seperti biasa dia berlagak layaknya ahli hadits lalu mensyarah hadits dengan akalnya yang dangkal, dibantah tuntas pada SATK hal 107-109.
17.

Idahram kembali berdusta –yang memang sudah kebiasaanya- dengan mengatakan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah memerintahkan setiap pengikutnya untuk mencukur habis rambut kepalanya para pengikutnya, kali ini Idahram mengutip fatwa ulama Salafi dengan dipenggal-penggal supaya mendukung kedustaannya. Disebutkan pada SBSW hal 164-170, kedustaan ini dibantah pada SATK hal 110-115.
18.

Idahram berusaha menghubung-hubungkan antara celaan terhadap Dzul Khuwaishirah yang terdapat dalam hadits, dengan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hanya karena keduanya berasal dari Bani Tamim. Kali ini nampak jelas sekali kebodohan Idahram. Disebutkan pada SBSW hal 170-174, dibantah pada SATK hal 115-116.
19.

Kelancangan Idahram kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan kepada kaum muslimin, dengan beraninya Idahram memastikan bahwa Allah tidak akan menerima amalan mereka, dan bahwa amalan mereka hanyalah kedok atau topeng, seakan-akan dia dapat mengetahui isi hati manusia. Disebutkan pada SBSW hal 179, dibantah pada SATK hal 117-118.
20.

Idahram berusaha membuat citra jelek Salafi di mata umat Islam dengan satu bab khusus untuk mengkritik fatwa dan pendapat sebagian ulama Salafi yang dia beri judul “Di Antara Fatwa dan Pendapat Salafi Wahabi yang Menyimpang.” Bab tersebut memiliki 28 sub bab dengan pembahasan yang sangat ringkas. Dalam bab-bab tersebut Idahram melontarkan berbagai kedustaan, melakukan pengkhianatan ilmiah dengan memotong-motong fatwa ulama agar sesuai dengan tuduhannya, menyalahkan suatau pendapat atau suatu amalan berdasarkan kedangkalan pengetahuannya, tidak lapang dada dalam menghadapi masalah khilaf, dan masih ada segudang kesalahan lain, lihat pembahasannya pada SATK hal 119-168.
21.

Pada bab terakhir buku SBSW (hal 201-254) berjudul, “Kerancuan Konsep dan Manhaj Salafi Wahabi.” Bagian ini sesungguhnya yang menjadi dasar “keberanian” saudara Idahram dalam mengkritik ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang hakiki. Ternyata penyebabnya, karena dia tidak memahami konsep dan manhaj salafi dengan baik. Alhamdulillah, buku SATK menjawab kerancuan-kerancuan tersebut dengan sangat ilmiah.

Faidah lain dari buku SATK, bukan hanya kutipan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang disertakan teks Arabnya, tapi juga kutipan-kutipan aqwal para ulama disertakan teks-teks Arabnya, sehingga semakin bermanfaat bagi para penuntut ilmu.



Bagian terpenting dalam buku SATK adalah pemaparan aqidah dan manhaj Salafi disertai bukti-bukti ilmiah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penukilan secara lengkap dari kitab-kitab para ulama dari seluruh mazhab fiqh; Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah bahkan Zhahiriyah. Ternyata pendapat-pendapat ulama Salafi di zaman ini bersesuaian dengan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari seluruh mazhab terutama dalam masalah aqidah, ini sebagai bantahan terhadap tuduhan Idahram bahwa Salafi memutus rantai pemahaman ulama, padahal kenyataannya buku SBSW yang cenderung kepada dua sejoli; Syi’ah dan Sufi sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.



Pada bagian akhir, buku SATK menjelaskan perangai-perangai rendah Idahram dan kelompoknya demi untuk memadamkan kemilaunya sinar dakwah salafiyah. Sangat menyedihkan, ternyata tuduhan-tuduhan Idahram dan kelompoknya hanya bersumber dari ketidaktahuan mereka tentang manhaj salaf yang sebenarnya, itupun masih dibumbui dengan fitnah dan dusta serta pengkhianatan ilmiah, memahami dalil-dalil dengan akal yang sakit tanpa merujuk kepada ulama Salaf, memotong-motong fatwa ulama Salafi, lalu dikesankan bahwa itulah penyimpangan Salafi, Allaahul Musta’aan.



Kita memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala, agar memberikan manfaat dengan buku SATK ini baik kepada penulisnya, penerbit maupun pembaca yang budiman. Dan semoga semakin banyak orang-orang yang berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan hikmah dan nasihat yang baik, melalui karya tulis yang ilmiah. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Mendengar segala doa.



Sumber: http://ashthy.wordpress.com/2011/08/13/resensi-buku-salafi-antara-tuduhan-dan-kenyataan-bantahan-ilmiah-terhadap-buku-sejarah-berdarah-sekte-salafi-wahabi/



Disusun oleh:

Abu Bakrah Ahmad Al Makassariy



Pesan kitabnya disini:

http://www.an-nurshop.com/

HP: 0852 140 48900

Atau di toko buku terdekat di tempat anda!



http://nasihatonline.wordpress.com/2011/07/15/telah-terbit-buku-bantahan-ilmiah-terhadab-buku-sejarah-berdarah-sekte-salafi-wahabi/

CANDANYA PARA ULAMA

Candanya Para Ulama' (Syeikh Al-Albani, Syeikh Ibnu Baz & Syeikh Ibnu Utsaimin)

1. Ada seorang pemuda penuntut ilmu pernah naik kenderaan bersama Syeikh Al-Abani rahimahullah. Syeikh Al-Abani membawa kenderaannya dengan kelajuan yang tinggi. Melihatnya, maka pemuda itupun menegur: "Wahai syeikh, ini namanya ‘ngebut’ dan hukumnya tidak boleh. “Syeikh Ibnu Baz mengatakan bahawa hal ini termasuk menjerumuskan diri dalam kebinasaan. Mendengarnya, Syeikh Al-Albani rahimahullah tertawa lalu berkata: "Ini adalah fatwa seseorang yang tidak merasakan nikmatnya membawa kenderaan!.” Pemuda itu berkata: “Syeikh, akan saya laporkan hal ini kepada Syeikh Abdul Aziz bin Baz.” Jawab Syeikh Al-Abani: ”Silakan, laporkan saja.”
Pemuda itu melanjutkan ceritanya: “Suatu saat, saya bertemu dengan Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah di Makkah maka saya laporkan dialog saya dengan Syeikh Al-Abani rahimahullah tersebut kepada beliau. Mendengarnya, beliau juga tertawa seraya berkata: ‘Katakan padanya: "Ini adalah fatwa seseorang yang belum merasakan enaknya terkena denda!” (Al-Imam Ibnu Baz, Abdul Aziz as-Shadan hlm.73)
2. Diceritakan bahawa suatu ketika Raja Khalid rahimahullah mengunjungi rumah Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, sebagaimana kebiasaan para raja sebagai sikap menghormati dan memuliakan para ulama. Dan ketika sang Raja melihat rumah syeikh yang sangat sederhana maka raja menawarkan kepada syeikh untuk
dibangunkan sebuah rumah untuk beliau, syeikh berterima kasih dan berkata: "Saya sedang membangun rumah di daerah As-Salihiyah (wilayah Unaizah, Qasim), bagaimanapun masjidnya dan panti sosialnya membutuhkan
bantuan (dana)”
Maka setelah sang Raja pergi, beberapa orang yang ikut dalam pertemuan itu berkata: “Wahai syeikh, kami tidak mengetahui kalau anda sedang membangun rumah di As-Salihiyah?”
Maka syeikh menjawab: “Bukankah pekuburan ada di As-Salihiyah?”
(Ad-Dur Ath-Thamin Fi Tarjamti Faqihil Ummah Al-Allamah Ibn Utsaimin – p.218)
3. Ada salah seorang suami dari cucu Syeikh Ibnu Baz menemui beliau dan berkata, “Wahai Syeikh, kami ingin agar engkau mengunjungi dan makan di rumah kami”. Jawapan beliau, “Tidak masalah, jika engkau menikah untuk kedua kalinya maka kami akan datang ke acara walimah insya Allah”.
Setelah pulang, orang ini bercerita kepada isterinya tentang apa yang dikatakan oleh datuknya. Kontan saja cucu perempuan dari Syeikh Ibnu Baz buru-buru menelefon datuknya. “Wahai Syeikh, apa maksudnya?”. Ibnu Baz berkata kepada cucunya, “Kami hanya guyon dengan dia. Kami tidak mengharuskannya untuk nikah lagi. Kami akan berkunjung ke rumahmu meski tidak ada acara pernikahan”. (www.ustadzaris.com)
4. Abdullah bin Ali Al-Matawwu’ menceritakan bahawa dia menemani Syeikh Ibnu Utsaimin (dari Unaizah) menuju Al-Bada-i yang jaraknya 15 km dari Unaizah untuk memenuhi undangan makan pagi.
Setelah makan pagi, ketika mereka dalam perjalanan pulang mereka melihat seorang dengan janggut berwarna merah (mungkin dicelup dengan hinna) dengan wajah tenang melambaikan tangan (mencari tumpangan).
Syeikh berkata: “Perlahanlah! Kita akan mengajaknya bersama kita”
Maka syeikh berkata kepada orang itu: “Engkau mahu kemana?”
Orang itu menjawab: “Ajak aku bersama kalian ke Unaizah”
Syeikh berkata: “Dengan dua syarat, pertama engkau tidak boleh merokok, kedua engkau harus mengingat Allah”
Orang itu menjawab: “Masalah rokok, aku tidak merokok, walaupun tadi aku menumpang seseorang yang merokok dan (kerana itu) aku minta diturunkan disini dan tentang mengingat Allah maka tidak ada muslim kecuali diamengingat Allah”
Maka orang itu naik ke kenderaan.
(Terlihat jelas sepanjang perjalanan bahwa) orang itu tidak menyedari kalau dia sedang bersama Syeikh Ibnu Utsaimin. Ketika tiba di Unaizah orang itu berkata: "Tunjukkan padaku rumah Syeikh Ibnu Utsaimin, kerana aku punya pertanyaan yang ingin aku tanyakan pada beliau.”
Maka Syeikh berkata:”Kenapa tidak engkau tanyakan pada beliau ketika engkau bertemu dengan beliau di Al-Bada-i?”
Orang itu berkata: "Aku tidak bertemu dengan beliau”
Syeikh berkata: "Aku melihat sendiri engkau berbicara dengan beliau dan memberi salam kepadanya”
Orang itu berkata: "Engkau mempermainkan orang yang lebih tua dari orang tuamu!”
Syeikh tersenyum dan berkata kepadanya:”Solat Asarlah di masjid ini (Jami’ Unaizah) nanti engkau akan melihat beliau”
Orang itu pergi tanpa mengetahui bahawa tadi dia sedang berbicara dengan Syeikh Ibnu Utsaimin sendiri.
Setelah dia selesai solat Ashr, orang itu melihat syeikh didepan selesai mengimami solat jamaah, maka dia bertanya (pada orang lain) tentang beliau dan diberitahukan kepadanya bahawa syeikh itu adalah Syeikh Ibnu Utsaimin. Maka orang itu mendekati syeikh dan meminta maaf kerana tidak mengenali beliau tadi (diperjalanan), kemudian dia menyampaikan pertanyaannya. Syeikh pun menjawab pertanyannya dan orang itu mulai menangis memohon kepada syeikh.
(Al-Jami’ li Hayaat Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – p.38)
5. Jika ada seorang yang berkunjung ke rumah Syeikh Ibnu Baz rahimahullah, maka beliau pasti menawari orang tersebut untuk turut makan malam bersama beliau. Jika orang tersebut beralasan, “Wahai syeikh, saya tidak bisa” maka dengan nama berkelakar Ibnu Baz berkata, “Engkau takut dengan isterimu ya?! Marilah makan malam bersama kami”. (www.ustadzaris.com)
6. Dalam pelajaran fiqh, ketika membahas tentang cacat di dalam pernikahan, seorang murid bertanya kepada Syeikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah : “Wahai syeikh, bagaimana seandainya ada seorang lelaki menikah, ternyata setelah itu diketahui isterinya tidak punya gigi, bolehkah dia mencerainya?”
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab : “Itu isteri yang sangat istimewa! Kerana dia tidak muungkin dapat menggigitmu!” (Majalah al-Furqon)
7. Ketika Syeikh Ibnu Baz rahimahullah hendak rakaman untuk acara Nurun ‘ala Darb (acara tanya jawab di radio al-Quran al-Karim di Saudi), biasanya beliau melepaskan kain serbannya dan dengan nada canda beliau berkata, “Siapa yang mahu memikul amanah?”. Jika ada salah seorang yang ada di tempat tersebut mengatakan, “Saya” maka beliau berkata, “Silakan ambil”. (www.ustadzaris.com)
8. Seseorang bertanya kepada Syeikh Utsaimin rahimahullah: “Ada sebuah hadis mengatakan : ‘Tidak ada pertaruhan dalam perlumbaan kecuali lumba panah atau unta atau kuda’. Apa pendapat anda mengenai orang yang menyelenggarakan lumba untuk ayam dan merpati?”
Beliau menjawab: “Wallahi- Ya akhi- Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam berkata “Tidak ada pertaruhan dalam perlumbaan kecuali lumba panah atau onta atau kuda”.”As-Sabaq” disini bermakna “Al-’audh”(mengganti). Kerana hal-hal ini membantu dalam kondisi peperangan. Kerana ada faedah (manfaat) darinya. Pembuat syariat membolehkan berlumba pada hal tersebut. Apabila ayammu bisa membantumu dalam peperangan bisa kau tunggani, meninju (melompat) dan menggali... maka tidak mengapa, jika tidak maka jangan…”
(Liqo Bab Al-Maftuh pertanyaan ketiga, kaset No.200)
9. Seseorang bertanya kepada Syeikh Utsaimin rahimahullah: “Apa hukum menggantungkan doa-doa di kenderaan seperti doa menaiki kendaraan atau safar dan lain sebagainya. Apa jawapan bagi yang berkata bahawa hal tersebut termasuk tamimah?”
Beliau menjawab: “Termasuk tamimah (jimat)? Saya katakan terhadap orang yang berkata bahawa hal ini tergolong tamimah: Sungguh telah benar, apabila kenderaannya sakit! Digantungkan doa-doa ini di mobilnya bukan di penumpangnya dan diletakkan di mobilnya juga baik kerana bisa mengingatkan penumpang dengan doa menaiki kendaraan. Atau dengan doa safar. Semua yang bisa membantu kebaikan maka hal itu baik.Saya tidak memandang menggantungknnya tidak boleh. Ini bukan termasuk tamimah kecuali sebagaimana saya katakan tadi : Jika mobilnya sedang sakit, kemudian digantungkannya doa-doa ini kemudian sembuh dengan izin Allah!! Oleh kerananya perkara ini baik-baik saja!
(Liqo As-Syahri, kaset No.9 Side B)
10. Diceritakan oleh Ihsan bin Muhammad Al-Utaybi: Setelah selesai solat di Masjidil Haram al-Makki, Syeikh Ibnu Utsaimin meninggalkan al-Haram untuk pergi ke suatu tempat dengan mobil, maka beliau menghentikan sebuah teksi dan menaikinya. Dalam perjalanan, sang pemandu ingin berkenalan dengan penumpangnya, maka dia menanyakan:”(Nama) anda siapa wahai syeikh?”
Syeikh menjawab:”Muhammad bin Utsaimin”
Dengan terkejut sang pemandu bertanya:”Syeikh Ibnu Utsaimin?” kerana mengira syeikh berbohong kepadanya, sebab dia tidak menyangka seorang seperti syeikh Ibnu Utsaimin akan menjadi penumpang teksinya.
Maka syeikh menjawab:”Ya, Asy-Syeikh”
Pemandu teksi memusing kepalanya untuk melihat wajah Asy-Syeikh al-Utsaimin.
Syeikh pun bertanya: "Siapakah (nama) kamu wahai saudaraku?”
Pemandu itu menjawab: "Saya Asy-Syeikh Abdul Aziz bin Baz!”
Syeikh pun tertawa dan menanyakan: "Engkau Syeikh Abdul Aziz bin Baz?!”
Pemandu teksi itu menjawab: "Ya, seperti anda Syeikh Ibnu Utsaimin”
Lalu syeikh berkata: "Tapi kan Syeikh Abdul`Aziz bin Baz buta dan beliau
tidak membawa mobil”
Seketika itu sang pemandu teksi mulai menyedari bahawa penumpang yang duduk disebelahnya benar-benar Syeikh Ibnu Utsaimin. Dan sungguh kacau apa yang dia hadapi sekarang (salah tingkah).
(Safahat Musyiqah min Hayaatil Imam Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – p.79
Ref:Al-Madinah ((Ar-Risalah)), no: 13788)
11. Diceritakan oleh Abu Khalid Abdul Karim Al-Miqrin: Ketika di studio sedang melakukan rakaman acara “Pertanyaan melalui Telefon”, seorang saudara bernama Sa’d Khamis selalu berkata kepada Syeikh Ibnu Utsaimin setiap kali selesai sesi rakaman: "Jazakallahu khairan wahai syeikh, (dan semoga) Allah mengasihi kedua orang tua anda”
(Pada kesempatan kali ini) Syeikh berkata: "Amin ya Sa’d dan untukku?”
Maka Sa’d barkata (lagi): "Semoga Allah mengasihi kedua orang tuamu”
Dan syeikh menjawab (lagi): "Amin dan untukku?”
Kemudian Sa’d Khamis menyedari apa yang dimaksud (oleh perkataan syeikh), maka dia berkata:”Semoga Allah mengasihi anda dan semoga Allah mengasihi kedua orang tua anda dan semoga Allah membalas kebaikan anda dengan sebaik-baik balasan”
Maka syeikh pun tersenyum lalu tertawa dan kita semuapun tertawa.
(Arba'ah 'asyar'aam ma'a Samahatil-Allamah Asy-Syeikh Ibnu Utsaimin – p.63)

NASEHAT SYAIKH ABDUL MUHSIN AL 'ABBAD AGAR SESAMA AHLUS SUNNAH SALING BERLEMAH LEMBUT

بسم الله الرحمن الرحيم



ومرة أخرى: رفقاً أهل السنة بأهل السنة



الحمد لله، ولا حول ولا قوة إلا بالله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه

وبعد، فإن المشتغلين بالعلم الشرعي من أهل السنة والجماعة السائرين على ما كان عليه سلف الأمة هم أحوج في هذا العصر إلى التآلف والتناصح فيما بينهم، لاسيما وهم قلة قليلة بالنسبة للفرق والأحزاب المنحرفة عما كان عليه سلف الأمة، وقبل أكثر من عشر سنوات وفي أواخر زمن الشيخين الجليلين: شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز والشيخ محمد بن عثيمين رحمهما الله اتجهت فئة قليلة جداً من أهل السنة إلى الاشتغال بالتحذير من بعض الأحزاب المخالفة لما كان عليه سلف الأمة، وهو عمل محمود ومشكور، ولكن المؤسف أنه بعد وفاة الشيخين اتجه بعض هذه الفئة إلى النيل من بعض إخوانهم من أهل السنة الداعين إلى التمسك بما كان عليه سلف الأمة من داخل البلاد وخارجها، وكان من حقهم عليهم أن يقبلوا إحسانهم ويشدوا أزرهم عليه ويسددوهم فيما حصل منهم من خطأ إذا ثبت أنه خطأ، ثم لا يشغلون أنفسهم بعمارة مجالسهم بذكرهم والتحذير منهم، بل يشتغلون بالعلم اطلاعاً وتعليماً ودعوة، وهذا هو المنهج القويم للصلاح والإصلاح الذي كان عليه شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز إمام أهل السنة والجماعة في هذا العصر رحمه الله، والمشتغلون بالعلم من أهل السنة في هذا العصر قليلون وهم بحاجة إلى الازدياد لا إلى التناقص وإلى التآلف لا إلى التقاطع، ويقال فيهم مثل ما قال النحويون: ((المصغَّر لا يصغَّر))، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/51): ((وتعلمون أن من القواعد العظيمة التي هي جماع الدين تأليف القلوب واجتماع الكلمة وصلاح ذات البين؛ فإن الله تعالى يقول : ( فاتقوا الله و أصلحوا ذات بينكم ) ويقول: (و اعتصموا بحبل الله جميعا و لا تفرقوا ) ويقول: (و لا تكونوا كالذين تفرقوا و اختلفوا من بعد ما جاءهم البينات و أولئك لهم عذاب عظيم )، وأمثال ذلك من النصوص التي تأمر بالجماعة والائتلاف وتنهى عن الفرقة والاختلاف، وأهل هذا الأصل هم أهل الجماعة؛ كما أن الخارجين عنه هم أهل الفرقة)).

وقد كتبت في هذا الموضوع رسالة بعنوان: ((رفقاً أهل السنة بأهل السنة)) طبعت في عام 1424هـ، ثم في عام 1426هـ، ثم طبعت ضمن مجموع كتبي ورسائلي (6/281ـ327) في عام 1428هـ، أوردت فيها كثيراً من نصوص الكتاب والسنة وأقوال العلماء المحققين من أهل السنة، وقد اشتملت الرسالة بعد التقديم على الموضوعات التالية: نعمة النطق والبيان، حفظ اللسان من الكلام إلا في خير، الظنُّ والتجسُّس، الرِّفق واللِّين، موقف أهل السنَّة من العالم إذا أخطأ أنَّه يُعذر فلا يُبدَّع ولا يُهجَر، فتنة التجريح والهجر من بعض أهل السنَّة في هذا العصر وطريق السلامة منها، بدعة امتحان الناس بالأشخاص، التحذير من فتنة التجريح والتبديع من بعض أهل السنة في هذا العصر.

ومما يؤسف له أنه حصل أخيراً زيادة الطين بلة بتوجيه السهام لبعض أهل السنة تجريحاً وتبديعاً وما تبع ذلك من تهاجر، فتتكرر الأسئلة: ما رأيك في فلان بدَّعه فلان؟ وهل أقرأ الكتاب الفلاني لفلان الذي بدَّعة فلان؟ ويقول بعض صغار الطلبة لأمثالهم: ما موقفك من فلان الذي بدَّعه فلان؟ ولابد أن يكون لك موقف منه وإلا تركناك!!! ويزداد الأمر سوءاً أن يحصل شيء من ذلك في بعض البلاد الأوربية ونحوها التي فيها الطلاب من أهل السنة بضاعتهم مزجاة وهم بحاجة شديدة إلى تحصيل العلم النافع والسلامة من فتنة التهاجر بسبب التقليد في التجريح، وهذا المنهج شبيه بطريقة الإخوان المسلمين الذين قال عنها مؤسس حزبهم: ((فدعوتُكم أحقُّ أن يأتيها الناس ولا تأتي أحداً ... إذ هي جِماعُ كلِّ خير، وغيرها لا يسلم من النقص!!)). (مذكرات الدعوة والداعية ص 232، ط. دار الشهاب) للشيخ حسن البنا، وقال: ((وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرَّقت القلوبَ وبلبلت الأفكار، أن نزنها بميزان دعوتنا، فما وافقها فمرحباً به، وما خالفها فنحن براء منه!!!)) (مجموعة رسائل حسن البنا ص 240، ط. دار الدعوة سنة 1411هـ)، ومن الخير لهؤلاء الطلاب ـ بدلاً من الاشتغال بهذه الفتنة ـ أن يشتغلوا بقراءة الكتب المفيدة لأهل السنة لاسيما كتب العلماء المعاصرين كفتاوى شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز وفتاوى اللجنة الدائمة للإفتاء ومؤلفات الشيخ ابن عثيمين وغير ذلك، فإنهم بذلك يحصِّلون علماً نافعاً ويسلمون من القيل والقال وأكل لحوم بعض إخوانهم من أهل السنة، قال ابن القيم في الجواب الكافي (ص203): ((ومن العجب أن الإنسان يهون عليه التحفظ والاحتراز من أكل الحرام والظلم والزنى والسرقة وشرب الخمر ومن النظر المحرم وغير ذلك، ويصعب عليه التحفظ من حركة لسانه، حتى يُرى الرجل يشار إليه بالدين والزهد والعبادة وهو يتكلم بالكلمة من سخط الله لا يلقي لها بالاً ينزل بالكلمة الواحدة منها أبعد مما بين المشرق والمغرب، وكم ترى من رجل متورع عن الفواحش والظلم ولسانه يفري في أعراض الأحياء والأموات ولا يبالي ما يقول)).

وإذا وُجد لأحد من أهل السنة كلام مجمل وكلام مفصَّل فالذي ينبغي إحسان الظن به وحمل مجمله على مفصله؛ لقول عمر رضي الله عنه: ((ولا تظننَّ بكلمة خرجت من أخيك المؤمن إلا خيراً وأنت تجد لها في الخير محملاً)) ذكره ابن كثير في تفسير سورة الحجرات، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية في الرد على البكري (ص324): ((ومعلوم أن مفسر كلام المتكلم يقضي على مجمله، وصريحه يُقدَّم على كنايته))، وقال في الصارم المسلول (2/512): ((وأَخْذ مذاهب الفقهاء من الإطلاقات من غير مراجعة لما فسروا به كلامهم وما تقتضيه أصولهم يجرُّ إلى مذاهب قبيحة))، وقال في الجواب الصحيح لمن بدل دين المسيح (4/44): ((فإنه يجب أن يفسر كلام المتكلم بعضه ببعض ويؤخذ كلامه هاهنا وهاهنا، وتُعرف ما عادته يعنيه ويريده بذلك اللفظ إذا تكلم به)).

والناقدون والمنقودون لا عصمة لهم ولا يسلم أحد منهم من نقص أو خطأ، والبحث عن الكمال مطلوب، لكن لا يُزهَد فيما دونه من الخير ويُهدر، فلا يقال: إما كمال وإلا ضياع، أو إما نور تام وإما ظلام، بل يحافظ على النور الناقص ويُسعى لزيادته وإذا لم يحصل سراجان أو أكثر فسراج واحد خير من الظلام، ورحم الله شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز الذي وقف حياته للعلم الشرعي تعلماً وعملاً وتعليماً ودعوةً وكان معنياً بتشجيع المشايخ وطلبة العلم على التعليم والدعوة، وقد سمعته يوصي أحد المشايخ بذلك، فاعتذر بعذر لم يرتضه الشيخ، فقال رحمه الله: ((العمش ولا العمى))، والمعنى: ما لا يُدرك كله لا يترك بعضه، وإذا لم يوجد البصر القوي ووُجد بصر ضعيف وهو العمش فإن العمش خير من العمى، وقد فقد شيخنا رحمه الله بصره في العشرين من عمره ولكن الله عوضه عنه نوراً في البصيرة اشتهر به عند الخاص والعام، وقال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (10/364): ((فإذا لم يحصل النور الصافي بأن لم يوجد إلا النور الذي ليس بصاف وإلا بقي الناس في الظلمة، فلا ينبغي أن يعيب الرجل وينهى عن نور فيه ظلمة إلا إذا حصل نور لا ظلمة فيه، وإلا فكم ممن عدل عن ذلك يخرج عن النور بالكلية))، ويشبه هذا مقولة بعض الناس: ((الحق كلٌّ لا يتجزأ فخذوه كله أو دعوه كله))، فإنَّ أخْذه كله حق وتركه كله باطل، ومن كان عنده شيء من الحق يوصى بالإبقاء عليه والسعي لتحصيل ما ليس عنده من الحق.

والهجر المحمود هو ما يترتب عليه مصلحة وليس الذي يترتب عليه مفسدة، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/173): ((ولو كان كلما اختلف مسلمان في شيء تهاجرا لم يبق بين المسلمين عصمة ولا أخوة))، وقال أيضاً (28/206): ((وهذا الهجر يختلف باختلاف الهاجرين في قوتهم وضعفهم وقلتهم وكثرتهم؛ فإن المقصود به زجر المهجور وتأديبه ورجوع العامة عن مثل حاله، فإن كانت المصلحة في ذلك راجحة بحيث يفضي هجره إلى ضعف الشر وخفيته كان مشروعاً، وإن كان لا المهجور ولا غيره يرتدع بذلك بل يزيد الشر، والهاجر ضعيف، بحيث يكون مفسدة ذلك راجحة على مصلحته لم يشرع الهجر)) إلى أن قال: ((إذا عُرف هذا، فالهجرة الشرعية هي من الأعمال التي أمر الله بها ورسوله، فالطاعة لا بد أن تكون خالصة لله وأن تكون موافقة لأمره، فتكون خالصة لله صواباً، فمن هجر لهوى نفسه أو هجر هجراً غير مأمور به كان خارجا عن هذا، وما أكثر ما تفعل النفوس ما تهواه ظانة أنها تفعله طاعة لله)).

وقد ذكر أهل العلم أن العالم إذا أخطأ لا يتابَع على خطئه ولا يُتبرأ منه وأنه يُغتفر خطؤه في كثير صوابه، ومن ذلك قول شيخ الإسلام ابن تيمية في مجموع الفتاوى (3/349) بعد كلام سبق: ((ومثل هؤلاء إذا لم يجعلوا ما ابتدعوه قولاً يفارقون به جماعة الإسلام، يوالون عليه ويعادون كان من نوع الخطأ، والله سبحانه وتعالى يغفر للمؤمنين خطأهم في مثل ذلك، ولهذا وقع في مثل هذا كثير من سلف الأمة وأئمتها لهم مقالات قالوها باجتهاد، وهي تخالف ما ثبت في الكتاب والسنة، بخلاف من والى موافقه وعادى مخالفه وفرق جماعة المسلمين...))، وقال الذهبي في سير أعلام النبلاء (14/39): ((ولو أنَّا كلَّما أخطأ إمامٌ في اجتهاده في آحاد المسائل خطأً مغفوراً له قُمنا عليه وبدَّعناه وهجَرناه، لَمَا سلم معنا لا ابن نصر ولا ابن منده ولا مَن هو أكبر منهما، والله هو هادي الخلق إلى الحقِّ، وهو أرحم الراحمين، فنعوذ بالله من الهوى والفظاظة))، وقال أيضاً (14/376): ((ولو أنَّ كلَّ من أخطأ في اجتهاده ـ مع صحَّة إيمانه وتوخِّيه لاتباع الحقِّ ـ أهدرناه وبدَّعناه، لقلَّ مَن يسلم من الأئمَّة معنا، رحم الله الجميعَ بمنِّه وكرمه))، وذكر ابن الجوزي أن من التجريح ما يكون الباعث عليه الهوى، قال في كتابه صيد الخاطر (ص143): ((لقيت مشايخ أحوالهم مختلفة يتفاوتون في مقاديرهم في العلم، وكان أنفعهم لي في صحبته العامل منهم بعلمه وإن كان غيره أعلم منه، ولقد لقيت جماعة من علماء الحديث يحفظون ويعرفون ولكنهم كانوا يتسامحون بغيبة ويخرجونها مخرج جرح وتعديل ... ولقد لقيت عبد الوهاب الأنماطي فكان على قانون السلف ولم يُسمع في مجلسه غيبة...))، وقال في كتابه تلبيس إبليس (2/689): ((ومن تلبيس إبليس على أصحاب الحديث قدح بعضهم في بعض طلباً للتشفي، ويُخرجون ذلك مخرج الجرح والتعديل الذي استعمله قدماء هذه الأمة للذب عن الشرع، والله أعلم بالمقاصد))، وإذا كان هذا في زمن ابن الجوزي المتوفى سنة (597هـ) وما قاربه فكيف بأهل القرن الخامس عشر؟!

وقد صدر أخيراً رسالة قيمة بعنوان: ((الإبانة عن كيفية التعامل مع الخلاف بين أهل السنة والجماعة)) تأليف الشيخ محمد بن عبد الله الإمام من اليمن وقد قرَّظها خمسة من مشايخ اليمن، وقد اشتملت على نقول كثيرة عن علماء أهل السنة قديماً وحديثاً، ولاسيما شيخ الإسلام ابن تيمية والإمام ابن القيم رحمهما الله، وهي نصيحة لأهل السنة لإحسان التعامل فيما بينهم، وقد اطلعت على كثير من مباحث هذه الرسالة واستفدت منها الدلالة على مواضع بعض النقول التي أوردتها في هذه الكلمة عن الإمامين ابن تيمية وابن القيم، فأنا أوصي بقراءتها والاستفادة منها، وما أحسن ما قاله في هذه الرسالة (ص170): ((وقد يجرِّح المعتبرُ بعضَ أهل السنة فتنشب فتن الهجر والتمزيق والمضاربات، وقد ينشب القتال بين أهل السنة أنفسهم، فعند حصول شيء من هذا يعلم أن الجرح قد أدى إلى الفتن، فالواجب إعادة النظر في طريقة التجريح والنظر في المصالح والمفاسد، وفيما تدوم به الأخوة وتحفظ به الدعوة وتعالج به الأخطاء، ولا يصلح الإصرار على طريقة في الجرح ظهر فيها الضرر)).

وما من شك أن المشايخ وطلبة العلم الآخرين من أهل السنة يشعرون بما شعر به هؤلاء الإخوة اليمنيون ويتألمون لهذه الفُرقة والاختلاف ويرغبون تقديم النصح لإخوانهم وقد سبق إليه الإخوة اليمنيون فجزاهم الله خيراً، ولعل لهذه النصيحة نصيباً من قوله صلى الله عليه وسلم: ((الإيمان يمان والحكمة يمانية)) رواه البخاري (3499) ومسلم (188)، والمأمول أن تكون هذه النصيحة من الإخوة اليمنيين محققة للغرض من كتابتها ونشرها، ولا أظن أن أحداً من أهل السنة يؤيد هذا النوع من التجريح والاهتمام بالمتابعة عليه وهو الذي لا يثمر إلا العداوة والبغضاء بين أهل السنة وغِلظ القلوب وقسوتها.

ولا ينتهي عجب العاقل أنه في الوقت الذي يسعى فيه التغريبيون للإفساد في بلاد الحرمين بعد إصلاحها، ولاسيما الكارثة الأخلاقية في منتداهم في جدة الذي سموه زوراً: ((منتدى خديجة بنت خويلد)) والذي كتبت عنه كلمة بعنوان: ((لا يليق اتخاذ اسم خديجة بنت خويلد عنواناً لانفلات النساء))، أقول: في هذا الوقت يكون بعض أهل السنة منشغلين بنيل بعضهم من بعض والتحذير منهم.

وأسأل الله عز وجل أن يوفق أهل السنة في كل مكان للتمسك بالسنة والتآلف فيما بينهم والتعاون على البر والتقوى ونبذ كل ما يكون فيه فُرقة أو خلاف بينهم، وأسأله تعالى أن يوفق المسلمين جميعاً للفقه في الدين والثبات على الحق، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله صحبه.





عبد المحسن بن حمد العباد البدر 16/1/1432هـ،





الموضوع الأصلي: ((ومرة أخرى: رفقاً أهل السنة بأهل السنة)): العلامة عبد المحسن العباد

sumber:

http://www.facebook.com/note.php?note_id=499766386968&refid=21&ref=nf_fr

QURBAN

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan, dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu. Dia berkata:
Pamanku Abu Burdah telah menyembelih hewan kurbannya sebelum sholat (hari raya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadanya, “Kambing yang kamu sembelih itu adalah kambing biasa yang bisa dimanfaatkan dagingnya (bukan kambing qurban).” Maka dia berkata, “Wahai Rasulullah, -kalau begitu- saya masih punya kambing jadza’ah (kambing yang sudah berusia 2 tahun)–untuk disembelih-.” Beliau menjawab, “Ya sudah, berqurbanlah dengannya, akan tetapi hal ini tidak diperbolehkan bagi selain dirimu.” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum sholat (hari raya) sesungguhnya hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Adapun yang menyembelih sesudah sholat maka ibadah qurbannya telah sempurna (memenuhi syarat) dan mencocoki ajaran/sunnah kaum muslimin.” (lihat Syarh Muslim [7/40-41], Fath al-Bari [10/6 dst])

Hadits yang agung ini mengandung pelajaran-pelajaran berharga, di antaranya:

Pertama; Ibadah qurban merupakan sunnah; yaitu ajaran yang telah mendarah-daging dalam tubuh kaum muslimin. Yang dimaksud istilah sunnah di sini adalah bermakna jalan/metode, bukan sunnah dalam istilah fikih –yang bermakna mustahab/dianjurkan- yang merupakan lawan dari perkara wajib. Oleh sebab itu, Imam Bukharirahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab ‘Sunnah Udh-hiyah’ (Disunnahkannya menyembelih qurban). Sehingga makna Sunnah di dalam hadits ini tidak diartikan dengan istilah Sunnah dalam ilmu fikih. Kemudian apabila ternyata tidak ada dalil yang menegaskan wajibnya ibadah ini, maka ia tetap berada pada hukum asalnya yaitu sunnah/mustahab, inilah alasan Imam Bukhari mencantumkan hadits ini di bawah judul bab tersebut (lihat Fath al-Bari [10/6]).

Beliau –Imam Bukhari- juga membawakan riwayat dari Ibnu Umar dengan tanpa sanad, dan riwayat ini disebutkan secara lengkap dengan sanadnya oleh Hamad bin Salamah dalam Mushannafnya demikian juga oleh Imam Tirmidzi bahwa suatu ketika ada seorang lelaki yang bertanya kepada Ibnu Umar tentang qurban, apakah itu merupakan kewajiban? Maka beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin setelahnya biasa berqurban.” Kemudian Imam Tirmidzi berkata, “Demikianlah yang telah diamalkan di kalangan para ulama, yaitu bahwasanya qurban bukanlah sesuatu yang wajib…” Ibnu Hajar juga menukil ucapan Ibnu Hazm, “Tidak ada riwayat yang sah dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa bahwa qurban itu wajib…” (lihat Fath al-Bari [10/5]).

Kedua; Waktu penyembelihan qurban adalah setelah selesai pelaksanaan sholat hari raya. Di dalam riwayat Aisyah, Anas bin Malik dan Jundab bin Sufyan al-Bajali –radhiyallahu’anhum-, dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sudah terlanjur menyembelih sebelum sholat maka hendaklah dia mengulanginya.” (lihat Syarh Muslim [7/38-44 dan Fath al-Bari [10/8]). Sebagian orang yang mewajibkan qurban berdalil dengan perintah yang ada dalam hadits ini (karena hukum asal perintah adalah wajib). Namun, hal ini tidak tepat, karena maksud perintah di sini adalah untuk mengulangi penyembelihan agar berada pada waktu yang dibenarkan oleh syari’at. Ungkapan Nabi tersebut sama saja dengan ucapan yang ditujukan –misalnya- kepada orang yang melakukan sholat Dhuha sebelum matahari terbit, “Apabila matahari sudah terbit maka ulangilah sholatmu.”Tentu saja perintah di sini tidak menunjukkan wajibnya sholat Dhuha, demikian makna penjelasan Ibnu Hajar, wallahu a’lam (lihat Fath al-Bari [10/6 dan 20,22])

Ketiga; Sosok manusia yang dijadikan sebagai rujukan hukum adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan boleh jadi beliau mengkhususkan suatu hukum kepada seseorang dan tidak kepada yang lain, walaupun tidak ada udzur dari syari’at bagi orang tersebut (lihat Fath al-Bari [10/20]). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidak beriman, sampa mereka menjadikanmu sebagai hakim atas segala perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit terhadap keputusan hukum yang kamu berikan, dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisaa’: 65). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidak layak bagi orang yang beriman lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara kemudian masih ada bagi mereka alternatif yang lain dalam urusan mereka itu.” (QS. al-Ahzab: 36)

Keempat; Perintah kepada satu orang pada dasarnya berlaku bagi semua orang yang terbebani syari’at di kalangan umat ini selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya bagi orang tertentu (lihat Fath al-Bari [10/20]).

Kelima; Hendaknya seorang imam juga mengajarkan kepada orang-orang (jama’ah) mengenai hukum-hukum qurban di sela-sela menyampaikan khutbahnya (lihat Fath al-Bari [10/20]). Kisahnya adalah, bahwa ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah Iedul Adha -setelah sholat- dan menyampaikan tuntunan qurban ini. Kemudian Abu Burdah pun melaporkan bahwa dia sudah terlanjur menyembelih hewan qurbannya lalu Nabi memerintahkannya untuk mengulangi qurbannya (lihat Fath al-Bari [10/19 dan 23]).

Keenam; Hadits ini menunjukkan sahnya seorang kepala keluarga berqurban hanya dengan seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya (lihat Fath al-Bari [10/20]).

Ketujuh; Ibnu Abi Jamrah berkata, “Suatu amalan meskipun dikerjakan dengan niat yang baik maka tidak dinilai sah kecuali apabila mengikuti tuntunan syari’at.” (lihat Fath al-Bari [10/20]). Maka tidak benar ungkapan yang populer dari sebagian kalangan, “Yang penting ‘kan niatnya!”. Niat yang benar tidak cukup jika tidak dikerjakan dengan cara yang benar pula, camkan hal ini baik-baik!

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Hukum Video

Para ulama sepakat akan haramnya membuat gambar (tashwir) namun mereka berselisih pendapat mengenai tashwir seperti apa yang hukumnya haram.

Tashwir ada dua macam:

Pertama, pembuat gambar melakukan kerja keras dan berperan dalam terbentuknya gambar yang dia buat. Membuat gambar semisal ini hukumnya haram. Inilah tashwir yang dimaksudkan dalam berbagai hadits. Contohnya adalah membuat atau membentuk patung dan melukis dengan tangan.

Kedua, pembuat gambar tidak memiliki peran dan tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar. Itulah gambar dalam foto dan video. Membuat gambar jenis kedua ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkannya. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin.

Dalam pembagian di atas adalah dua hadits berikut ini:

“يقال للمصورين يوم القيامة أحيُوا ما خلقتم”

“Dikatakan kepada pembuat gambar pada hari Kiamat ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan’ [HR Bukhari dan Muslim].

“من الذي ذهب يخلق كخلقي”؟!

“Siapakah yang mencipta sebagaimana Aku mencipta?!” [HR Bukhari dan Muslim].

Sisi Pendalilan:

Kata-kata ‘mencipta’ menunjukkan bahwa membuat gambar yang haram itu khusus untuk gambar yang pembuat gambar itu memiliki peran dalam terbentuknya gambar yang dia buat.

Ditambah lagi, dalil-dalil tentang larangan membuat gambar itu terkait dengan membuat gambar dengan tangan baik dengan bentuk melukis, memahat atau membentuk patung karena foto dan video itu belum ada saat Nabi menyampaikan hadits-hadits tersebut.

Menyamakan gambar foto dan video dengan gambar yang diharamkan oleh berbagai dalil dengan alasan keduanya disebut tashwir (membuat gambar) adalah penyamaan yang kurang tepat karena dua alasan:

Pertama, syariat menjadikan tashwir sebagai illah dan sebab diharamkannya tashwir.

Kedua, membuat gambar foto dan video disebut tashwir adalah penamaan ‘urfi [bukan lughawi] yang baru [baru muncul belakangan] sehingga tidak bisa menjadi alasan dan landasan hukum.

Keterangan Tambahan:

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa gambar (surah) itu digunakan dalam pengertian lukisan dan dalam pengertian patung.

Hukum permasalahan foto dan video adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama kontemporer sehingga tidak selayaknya ada orang yang fanatik buta dengan salah salah pendapat yang dia pilih. Pilihan dalam permasalahan ini tidak boleh menjadi sebab timbulnya perdebatan sengit apalagi permusuhan.

Diantara ulama yang berpendapat bolehnya membuat gambar dengan alat modern [kamera, video] adalah Syaikh Ibnu Utsaimin. Memang beliau memiliki banyak fatwa yang tidak tegas membolehkan namun beliau memiliki fatwa tegas yang membolehkan dan menegaskan bahwa membuat gambar yang haram adalah gambar yang pembuat gambar memiliki peran di dalamnya. Bacalah Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin.

Sedangkan diantara ulama yang mengharamkan tashwir dengan alat apapun adalah Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Shalih al Fauzan.

Jika foto itu dibuat karena adanya maslahat dan kebutuhan maka ulama yang mengharamkan foto sekalipun membolehkannya semisal foto untuk KTP dan semisalnya.

Hukum membuat gambar (tashwir) itu berbeda dengan hukum sikap berlebih-lebihan terhadap foto, hukum meratapi foto orang yang telah meninggal dunia dan hukum memoto wanita dan aurat laki-laki apalagi aurat perempuan.

Perbedaan pendapat dalam masalah hukum tashwir itu khusus untuk tashwir manusia atau hewan. Sedangkan gambar [foto atau video] benda mati semisal gunung dan pohon tidaklah haram.

Bukti bahwa pembuat gambar dengan menggunakan piranti modern itu tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar adalah realita bahwa orang buta itu bisa memfoto atau membuat rekaman video dengan semata-mata menekan tombol. Demikian pula anak kecil yang belum punya akal yang sempurna.

Mengkaji hukum tashwir modern itu tidak ada sangkut pautnya dengan hawa nafsu, lemahnya iman, mencari-cari pendapat ulama yang diangkat enak atau mengambil ketergelinciran ulama namun dia adalah kajian dengan prinsip mengikuti dalil yang ada.

Bukanlah tujuan dari tulisan ini mempropagandakan tashwir modern dan bermudah-mudah dengannya namun tujuannya adalah mendudukkan permasalahan sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang dicela dengan keras karena perbedaan pilihan pendapat dalam masalah ini. Siapa yang mengambil pendapat yang mengharamkan karena taklid dengan ulama yang mengharamkan maka dia wajib dihormati. Demikian pula orang yang mengambil pendapat yang membolehkan karena taklid dengan ulama yang membolehkan juga wajib dihormati [Diringkas dari makalah yang ditulis oleh Bundar bin Nayif al Mahyani al Utaibi yang berjudul at Tashwir bil Alat al Haditsah Bahtsun Mukhtashar Mufashshal yang bisa dibaca pada tautan berikut ini:

http://islamancient.com/articles,item,815.html ].

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.



Keterangan dari Berbagai Hadits[1]

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,

وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا

“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pelajaran:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)

Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)

Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Riyadh-KSA, 9th Rabi’uts Tsani 1432 H (14/03/2011)

www.rumaysho.com

GADIS KECIL ITU....

Aku akan meriwayatkan kepada anda kisah yang sangat berkesan ini, seakan-akan anda mendengarnya langsung dari lisan ibunya.

Berkatalah ibu gadis kecil tersebut:

Saat aku mengandung putriku, Afnan, ayahku melihat sebuah mimpi di dalam tidurnya. Ia melihat banyak burung pipit yang terbang di angkasa. Di antara burung-burung tersebut terdapat seekor merpati putih yang sangat cantik, terbang jauh meninggi ke langit. Maka aku bertanya kepada ayah tentang tafsir dari mimpi tersebut. Maka ia mengabarkan kepadaku bahwa burung-burung pipit tersebut adalah anak-anakku, dan sesungguhnya aku akan melahirkan seorang gadis yang bertakwa. Ia tidak menyempurnakan tafsirnya, sementara akupun tidak meminta tafsir tentang takwil mimpi tersebut.

Setelah itu aku melahirkan putriku, Afnan. Ternyata dia benar-benar seorang gadis yang bertakwa. Aku melihatnya sebagai seorang wanita yang shalihah sejak kecil. Dia tidak pernah mau mengenakan celana, tidak juga mengenakan pakaian pendek, dia akan menolak dengan keras, padahal dia masih kecil. Jika aku mengenakan rok pendek padanya, maka ia mengenakan celana panjang di balik rok tersebut.

Afnan senantiasa menjauh dari segenap perkara yang membuat murka Allah. Setelah dia menduduki kelas 4 SD, dia semakin menjauh dari segenap perkara yang membuat murka Allah. Dia menolak pergi ke tempat-tempat permainan, atau ke pesta-pesta walimah. Dia adalah seorang gadis yang perpegang teguh dengan agamanya, sangat cemburu di atasnya, menjaga shalat-shalatnya, dan sunnah-sunnahnya. Tatkala dia sampai SMP mulailah dia berdakwah kepada agama Allah. Dia tidak pernah melihat sebuah kemungkaran kecuali dia mengingkarinya, dan memerintah kepada yang ma'ruf, dan senantiasa menjaga hijabnya.

Permulaan dakwahnya kepada agama Allah adalah permulaan masuk Islamnya pembantu kami yang berkebangsaan Srilangka.

Ibu Afnan melanjutkan ceritanya:

Tatkala aku mengandung putraku, Abdullah, aku terpaksa mempekerjakan seorang pembantu untuk merawatnya saat kepergianku, karena aku adalah seorang karyawan. Ia beragama Nasrani. Setelah Afnan mengetahui bahwa pembantu tersebut tidak muslimah, dia marah dan mendatangiku seraya berkata: "Wahai ummi, bagaimana dia akan menyentuh pakaian-pakaian kita, mencuci piring-piring kita, dan merawat adikku, sementara dia adalah wanita kafir?! Aku siap meninggalkan sekolah, dan melayani kalian selama 24 jam, dan jangan menjadikan wanita kafir sebagai pembantu kita!!"

Aku tidak memperdulikannya, karena memang kebutuhanku terhadap pembantu tersebut amat mendesak. Hanya dua bulan setelah itu, pembantu tersebut mendatangiku dengan penuh kegembiraan seraya berkata: "Mama, aku sekarang menjadi seorang muslimah, karena jasa Afnan yang terus mendakwahiku. Dia telah mengajarkan kepadaku tentang Islam." Maka akupun sangat bergembira mendengar kabar baik ini.

Saat Afnan duduk di kelas 3 SMP, pamannya memintanya hadir dalam pesta pernikahannya. Dia memaksa Afnan untuk hadir, jika tidak maka dia tidak akan ridha kepadanya sepanjang hidupnya. Akhirnya Afnan menyetujui permintaannya setelah ia mendesak dengan sangat, dan juga karena Afnan sangat mencintai pamannya tersebut.

Afnan bersiap untuk mendatangi pernikahan itu. Dia mengenakan sebuah gaun yang menutupi seluruh tubuhnya. Dia adalah seorang gadis yang sangat cantik. Setiap orang yang melihatnya akan terkagum-kagum dengan kecantikannya. Semua orang kagum dan bertanya-tanya, siapa gadis ini? Mengapa engkau menyembunyikannya dari kami selama ini?

Setelah menghadiri pernikahan pamannya, Afnan terserang kanker tanpa kami ketahui. Dia merasakan sakit yang teramat sakit pada kakinya. Dia menyembunyikan rasa sakit tersebut dan berkata: "Sakit ringan di kakiku." Sebulan setelah itu dia menjadi pincang, saat kami bertanya kepadanya, dia menjawab: "Sakit ringan, akan segera hilang insya Allah." Setelah itu dia tidak mampu lagi berjalan. Kamipun membawanya ke rumah sakit.

Selesailah pemeriksaan dan diagnosa yang sudah semestinya. Di dalam salah satu ruangan di rumah sakit tersebut, sang dokter berkebangsaan Turki mengumpulkanku, ayahnya, dan pamannya. Hadir pula pada saat itu seorang penerjemah, dan seorang perawat yang bukan muslim. Sementara Afnan berbaring di atas ranjang.

Dokter mengabarkan kepada kami bahwa Afnan terserang kanker di kakinya, dan dia akan memberikan 3 suntikan kimiawi yang akan merontokkan seluruh rambut dan alisnya. Akupun terkejut dengan kabar ini. Kami duduk menangis. Adapun Afnan, saat dia mengetahui kabar tersebut dia sangat bergembira dan berkata: "Alhamdulillah… alhamdulillah… alhamdulillah." Akupun mendekatkan dia di dadaku sementara aku dalam keadaan menangis. Dia berkata: "Wahai ummi, alhamdulillah, musibah ini hanya menimpaku, bukan menimpa agamaku."

Diapun bertahmid memuji Allah dengan suara keras, sementara semua orang melihat kepadanya dengan tercengang!!

Aku merasa diriku kecil, sementara aku melihat gadis kecilku ini dengan kekuatan imannya dan aku dengan kelemahan imanku. Setiap orang yang bersama kami sangat terkesan dengan kejadian ini dan kekuatan imannya. Adapun penerjamah dan para perawat, merekapun menyatakan keislamannya!!

Berikutnya adalah perjalanan dia untuk berobat dan berdakwah kepada Allah.

Sebelum Afnan memulai pengobatan dengan bahan-bahan kimia, pamannya meminta akan menghadirkan gunting untuk memotong rambutnya sebelum rontok karena pengobatan. Diapun menolak dengan keras. Aku mencoba untuk memberinya pengertian agar memenuhi keinginan pamannya, akan tetapi dia menolak dan bersikukuh seraya berkata: "Aku tidak ingin terhalangi dari pahala bergugurannya setiap helai rambut dari kepalaku."

Kami (aku, suamiku dan Afnan) pergi untuk yang pertama kalinya ke Amerika dengan pesawat terbang. Saat kami sampai di sana, kami disambut oleh seorang dokter wanita Amerika yang sebelumnya pernah bekerja di Saudi selama 15 tahun. Dia bisa berbicara bahasa Arab. Saat Afnan melihatnya, dia bertanya kepadanya: "Apakah engkau seorang muslimah?" Dia menjawab: "Tidak."

Afnanpun meminta kepadanya untuk mau pergi bersamanya menuju ke sebuah kamar yang kosong. Dokter wanita itupun membawanya ke salah satu ruangan. Setelah itu dokter wanita itu kemudian mendatangiku sementara kedua matanya telah terpenuhi linangan air mata. Dia mengatakan bahwa sesungguhnya sejak 15 tahun dia di Saudi, tidak pernah seorangpun mengajaknya kepada Islam. Dan di sini datang seorang gadis kecil yang mendakwahinya. Akhirnya dia masuk Islam melalui tangannya.

Di Amerika, mereka mengabarkan bahwa tidak ada obat baginya kecuali mengamputasi kakinya, karena dikhawatirkan kanker tersebut akan menyebar sampai ke paru-paru dan akan mematikannya. Akan tetapi Afnan sama sekali tidak takut terhadap amputasi, yang dia khawatirkan adalah perasaan kedua orang tuanya.

Pada suatu hari Afnan berbicara dengan salah satu temanku melalui Messenger. Afnan bertanya kepadanya: "Bagaimana menurut pendapatmu, apakah aku akan menyetujui mereka untuk mengamputasi kakiku?" Maka dia mencoba untuk menenangkannya, dan bahwa mungkin bagi mereka untuk memasang kaki palsu sebagai gantinya. Maka Afnan menjawab dengan satu kalimat: "Aku tidak memperdulikan kakiku, yang aku inginkan adalah mereka meletakkanku di dalam kuburku sementara aku dalam keadaan sempurna." Temanku tersebut berkata: "Sesungguhnya setelah jawaban Afnan, aku merasa kecil di hadapan Afnan. Aku tidak memahami sesuatupun, seluruh pikiranku saat itu tertuju kepada bagaimana dia nanti akan hidup, sedangkan fikirannya lebih tinggi dari itu, yaitu bagaimana nanti dia akan mati."

Kamipun kembali ke Saudi setelah kami amputasi kaki Afnan, dan tiba-tiba kanker telah menyerang paru-paru!!

Keadaannya sungguh membuat putus asa, karena mereka meletakkannya di atas ranjang, dan di sisinya terdapat sebuah tombol. Hanya dengan menekan tombol tersebut maka dia akan tersuntik dengan jarum bius dan jarum infus.

Di rumah sakit tidak terdengar suara adzan, dan keadaannya seperti orang yang koma. Tetapi hanya dengan masuknya waktu shalat dia terbangun dari komanya, kemudian meminta air, kemudian wudhu` dan shalat, tanpa ada seorangpun yang membangunkannya!!

Di hari-hari terakhir Afnan, para dokter mengabari kami bahwa tidak ada gunanya lagi ia di rumah sakit. Sehari atau dua hari lagi dia akan meninggal. Maka memungkinkan bagi kami untuk membawanya ke rumah. Aku ingin dia menghabiskan hari-hari terakhirnya di rumah ibuku.

Di rumah, dia tidur di sebuah kamar kecil. Aku duduk di sisinya dan berbicara dengannya.

Pada suatu hari, istri pamannya datang menjenguk. Aku katakan bahwa dia berada di dalam kamar sedang tidur. Ketika dia masuk ke dalam kamar, dia terkejut kemudian menutup pintu. Akupun terkejut dan khawatir terjadi sesuatu pada Afnan. Maka aku bertanya kepadanya, tetapi dia tidak menjawab. Maka aku tidak mampu lagi menguasai diri, akupun pergi kepadanya. Saat aku membuka kamar, apa yang kulihat membuatku tercengang. Saat itu lampu dalam keadaan dimatikan, sementara wajah Afnan memancarkan cahaya di tengah kegelapan malam. Dia melihat kepadaku kemudian tersenyum. Dia berkata: "Ummi, kemarilah, aku mau menceritakan sebuah mimpi yang telah kulihat." Kukatakan: "(Mimpi) yang baik Insya Allah." Dia berkata: "Aku melihat diriku sebagai pengantin di hari pernikahanku, aku mengenakan gaun berwarna putih yang lebar. Engkau, dan keluargaku, kalian semua berada disekelilingku. Semuanya berbahagia dengan pernikahanku, kecuali engkau ummi."

Akupun bertanya kepadanya: "Bagaimana menurutmu tentang tafsir mimpimu tersebut." Dia menjawab: "Aku menyangka, bahwasannya aku akan meninggal, dan mereka semua akan melupakanku, dan hidup dalam kehidupan mereka dalam keadaan berbahagia kecuali engkau ummi. Engkau terus mengingatku, dan bersedih atas perpisahanku." Benarlah apa yang dikatakan Afnan. Aku sekarang ini, saat aku menceritakan kisah ini, aku menahan sesuatu yang membakar dari dalam diriku, setiap kali aku mengingatnya, akupun bersedih atasnya.

Pada suatu hari, aku duduk dekat dengan Afnan, aku, dan ibuku. Saat itu Afnan berbaring di atas ranjangnya kemudian dia terbangun. Dia berkata: "Ummi, mendekatlah kepadaku, aku ingin menciummu." Maka diapun menciumku. Kemudian dia berkata: "Aku ingin mencium pipimu yang kedua." Akupun mendekat kepadanya, dan dia menciumku, kemudian kembali berbaring di atas ranjangnya. Ibuku berkata kepadanya: "Afnan, ucapkanlah la ilaaha illallah."

Maka dia berkata: "Asyhadu alla ilaaha illallah."

Kemudian dia menghadapkan wajah ke arah qiblat dan berkata: "Asyhadu allaa ilaaha illallaah." Dia mengucapkannya sebanyak 10 kali. Kemudian dia berkata: "Asyhadu allaa ilaaha illallahu wa asyhadu anna muhammadan rasuulullaah." Dan keluarlah rohnya.

Maka kamar tempat dia meninggal di dalamnya dipenuhi oleh aroma minyak kasturi selama 4 hari. Aku tidak mampu untuk tabah, keluargaku takut akan terjadi sesuatu terhadap diriku. Maka merekapun meminyaki kamar tersebut dengan aroma lain sehingga aku tidak bisa lagi mencium aroma Afnan. Dan tidak ada yang aku katakan kecuali alhamdulillahi rabbil 'aalamin. (AR)*

Oleh: Ummu Mariah Iman Zuhair

Sumber: Majalah Qiblati edisi 4 Tahun 3

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More