Apakah Hukum Memuji Diri Sendiri?

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin -rahimahulllah- ditanya: Apakah hukum memuji diri sendiri?



Jawaban:

Memuji diri sendiri, jika yang dimaksud adalah Al-tahadduts (menyebut-nyebut) nikmat Allah 'azza wa jalla atau agar orang lain menteladani dirinya, hal ini tidak apa-apa. Namun apabila yang dimaksud adalah mentazkiyah diri dan berbangga dengan amalnya atas Rabb 'azza wa jalla, hal ini tidak boleh karena itu merupakan sikap kesombongan. Allah ta'ala berfirman,



"Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: "Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar" (Al-Hujurat: 17)

Jika yang dimaksud sekedar kabar, maka tidak apa-apa, tetapi yang utama adalah menghindarinya. Jadi, dalam masalah memuji diri sendiri terjadi dalam empat kondisi:



Pertama, itu dimaksudkan untuk tahadduts dengan nikmat Allah yang diberikan kepadanya, yaitu perlindungan berupa iman dan keteguhan.



Kedua, itu dimaksudkan untuk memotivasi orang-orang sebaya dan teman-temannya dengan sesuatu yang ia miliki.

Dua kondisi di atas adalah sesuatu yang terpuji sebab keduanya termasuk niat yang baik.



Ketiga, itu dimaksudkan untuk berbangga-bangga dan sombong atas Allah karena keimanan dan keteguhannya dan ini tidak boleh seperti dalam ayat yang telah kami sebutkan.



Keempat, itu dimaksudkan hanya sekedar kabar keimanan dan keteguhan dirinya dan ini boleh, akan tetapi yang utama adalah meninggalkannya.



- Al-Manahy Al-Lafdziyyah, Pertanyaan no: 44

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More